|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal
UMP, DPD Dinilai Lecehkan Pekerja
|
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulut, Nip Walintukan kembali angkat bicara soal penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Sulut. Menurutnya, keputusan DPD Sulut yang menetapkan UMP tahun 2007 sebesar Rp 735.000 merupakan satu bentuk pelecehan terhadap kalangan pekerja dan buruh.
“Meski utusan pekerja tidak turut menandatangani tapi DPD tetap mensahkan UMP. Ini artinya DPD melecehkan kalangan pekerja dan buruh,” tandasnya kemarin.
Ia mengungkapkan, seharus-nya sebuah keputusan yang akan ditetapkan melibatkan seluruh komponen di dalam-nya. Karena jika tidak maka penetapan tak bisa dilakukan karena tidak korum.
“Di dalam DPD kan ada tiga perwakilan, yakni perwakilan pemerintah, perwakilan pe-ngusaha serta perwakilan pe-kerja dan buruh. Jika cuma dua kelompok perwakilan yang menyetujui, berarti keputusan belum bisa ditetapkan,” jelasnya.
Karena itu, Walintukan me-minta kepada gubernur untuk mengkaji kembali standar UMP yang telah ditetapkan secara sepihak oleh DPD. Jika tidak, maka sesuai kesepaka-tan para pekerja SPSI akan melakukan aksi demo besar-besaran.
“Kami minta kebijakan dari gubernur untuk membatalkan penetapan UMP tersebut atau sekurang-kurangnya mengkaji kembali. Sebab selain diputus-kan tanpa melibatkan pekerja, standar UMP yang ditetapkan tidak layak,” ujarnya.
Senada dikemukakan Koordi-nator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sulut, Jack Andalangi. “Ini keputusan yang sepihak dan tidak pantas untuk diajukan ke gubernur. Kami minta kepada gubernur untuk mengkaji kembali pe-netapan UMP yang dilakukan DPD. Dan kami kira gubernur sangat respek dengan pende-ritaan dan pergumulan para buruh,” tukasnya.(imo)
|
|