|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Akankah Kaum Minoritas Diperhatikan?
|
INI satu pertanyaan khususnya ditujukan pada pe-merintah apabila mereka memiliki rasa ke-adilan, kasih dan iman. Selama ini kalangan minoritas sering tidak diperhatikan, bahkan beberapa Undang-undang, Kepres bahkan peraturan pemerintah kebanyakan tidak mengakomodir suara-suara atau keinginan dari kaum minoritas tersebut.
Seperti halnya kalangan umat beragama, pemerintah hanya memperhatikan kaum mayori-tas baik dari segi pembangunan dan perekonomian masyarakat-nya maupun dalam melaksa-nakan ibadah atau mendirikan rumah ibadah. Nanti setelah ada gejolak atau permasalahan baru pemerintah memperha-tikannya.
Banyak peristiwa yang terjadi ditanah air yang pokok perma-salahannya adalah penindasan terhadap kaum minoritas selain masalah kriminal yang cukup menonjol. Aksi-aksi yang dila-kukan kaum mayoritas setidak-nya telah menindas kaum mino-ritas, bahkan pemerintah terke-san tidak bisa berbuat banyak dan terkesan menutup sebelah mata terhadap penindasan yang dirasakan kaum minoritas. Contoh kasus penutupan tempat ibadah umat Kristiani, dan adanya pembatasan buat umat Kristiani untuk mendirikan tempat ibadah sampai diberlakukannya Perda-perda yang terkait Syariat Islam.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Men-teri Dalam Negeri No 1/1969 ditu-ding sebagai penyebab kekera-san terhadap umat Kristiani ter-utama dalam kaitan penutupan gereja. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sadar bahwa persoa-lan penutupan gereja bisa ber-dampak luas dan bukan tidak mungkin memicu masalah yang lebih serius lagi. Karena itu, dia pun memerintahkan Menteri Aga-ma Maftuh Basyuni untuk segera mempelajari kembali SKB Dua Menteri bersama Menteri Dalam Negeri Moh Ma’ruf.
Hasilnya, pemerintah lantas be-rencana merevisi SKB Dua Men-teri itu menjadi sebuah Peraturan Bersama Dua Menteri. Dalam Peraturan Bersama Dua Menteri tersebut diisyaratkan adanya se-buah forum yang dinamakan Fo-rum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pemerintah pun mulai mensosialisasikan FKUB, ter-utama terhadap tokoh-tokoh Kris-tiani.
Namun beberapa kelompok Gereja Kristen seperti perwakilan Gereja Bethel, Ortodoks, Penta-kosta, dan Komite Masyarakat Umat Kristiani menolak berla-kunya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal pelaksanaan tugas kepala daerah dalam me-melihara kerukunan umat ber-agama dan mengatur pendirian rumah ibadat. Mereka menilai SKB itu sangat diskriminatif ter-hadap kaum minoritas. “Perlu disadari bahwa bangsa ini tidak hanya terdiri dari satu agama,” kata Jacob Nahuway dari Gereja Bethel Indonesia.
Tetapi, Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia, Benny Su-setyo, mengatakan bahwa SKB tidak perlu ditanggapi secara emosional. “SKB ini tidak sepa-rah yang kita kira. KWI dan PGI juga sudah melakukan negosiasi terhadap isi SKB,” kata Benny.
Kelompok Gereja Kristen juga menyayangkan lemahnya penga-wasan dari aparat penegak hu-kum soal perusakan dan pem-bakaran rumah ibadah. “Kelema-han aparat dalam menjaga ke-tertiban umum menjadi salah sa-tu akar permasalahan,” kata Bambang dari Persekutuan Injili Indonesia.
Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, menyatakan tidak puas atas hasil Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2006 dan Nomor 9/2006 tentang Surat Keputusan Bersama Pendirian Rumah Ibadah.
“Belum mengakomodir kepen-tingan masing-masing agama secara maksimal,” katanya se-usai melakukan aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia Ja-karta kemarin. Dia melihat lima majelis agama juga merasakan tidak puas.
“Yah memang tidak mungkin terpenuhi secara 100 persen semuanya,” ujarnya.
MUI meminta pada SKB itu harus ada sekitar 100 KK de-ngan perhitungan 200 orang untuk mendirikan rumah iba-dah, namun pemerintah me-minta jumlah tersebut dikurangi lagi. Kemudian MUI dan lima majelis agama menyetujui 100 orang, tapi pemerintah tetap meminta turun lagi. “Masa mau diturunkan terus,” tegasnya.
Dari persoalan ini, sangat diharapkan pemerintah kede-pan khususnya memasuki ta-hun 2007 kedepan sekiranya lebih memperhatikan kaum minoritas terutama dalam ke-bebasan beribadah dan men-dirikan rumah ibadah. Hal ini jelas-jelas tercantum dalam falsafah negara RI yaitu Panca-sila dan UUD 45. Marilah kita sebagai umat ciptaan Tuhan sekiranya lebih mengutama-kan iman dan kasih dalam melakukan berbagai perbuatan terlebih lagi dalam mengambil keputusan atau kebijakan da-lam negara ini. Amin.(**)
|
|