|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Disalurkan secara diam-diam
Peruntukan Dana Asmara Disoal
|
Dana aspirasi masyarakat (As-mara) anggota DPRD Kabupa-ten Minahasa Selatan (Minsel) senilai Rp 25 juta per anggota, dipertanyakan peruntukannya oleh sejumlah kalangan. Pasal-nya, diduga dana ini tidak di-salurkan untuk kepentingan masyarakat melainkan untuk kepentingan pribadi dan partai politik masing-masing legislator.
Dipertanyakannya peruntuk-an dana asmara yang bernilai total Rp 750 tersebut, meng-ingat selama ini penyalurannya cenderung dilakukan secara diam-diam. Seperti penuturan Audy Y Mamahit SSos, salah se-orang pengamat pemerintahan dan sosial di Kabupaten Minsel. Menurutnya, dari pengamatan serta informasi yang diterima belakangan ini, ternyata Dekab Minsel sepertinya tak mau belajar dari apa yang terjadi dengan DPRD propinsi di mana dana asmara akhirnya bisa menjerat ke proses hukum.
Pasalnya, lanjut mamahit, legislator Minsel menerima tawaran Eksekutif Minsel, guna hanya untuk menghabiskan sisa anggaran yang tak terpa-kai. Mamahit kemudian menye-but hal ini jelas suatu pembo-rosan anggaran, karena warga masyarakat Minsel tak menge-tahui persis adanya kucuran dana tersebut, karena tak ada sosialisasi. “Bagaimana warga mo beking proposal, kalo itu program dana asmara Dekab Minsel nyanda diketahui sama sekali. Ini jelas ada upaya for hamburkan uang rakyat, dan ingin menjerumuskan legislator sendiri,” beber Mamahit.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPD KNPI Minsel, Verke Pomantouw. Ia meminta pertanggungjawaban legislator Minsel, dikemanakan uang sebesar itu. “Karna ini doi dana asmara so ada yang disalurkan, jadi torang minta Dekab Minsel bertanggung jawab,” ketus Pomantouw yang juga Ketua DPC PDIP Kecamatan Tum-paan ini.
Sementara itu, Sekwan DPRD Minsel, Drs HJ Kaligis ketika dikonfirmasi, mengaku adanya alokasi dana asmara tersebut. Menurut Kaligis, penyaluran dana asmara Dekab Minsel ini, hanya dikhususkan bagi dua kebutuhan di dapil masing-ma-sing legislator penerima, yakni bantuan pembangunan desa, serta bantuan untuk kegiatan keagamaan di dapil setempat.
Dan soal penyalurannya, itu bukan diambil oleh anggota de-wan, melainkan langsung oleh masyarakat yang mengajukan permohonan lewat proposal ke masing-masing anggota dewan, yang seterusnya mengambil di bagian keuangan Pemkab Minsel.(pen)
|
|