|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Ganti rugi tanah Dumoga disinyalir bermasalah
Diplot Rp 20 Juta, Warga Hanya Terima Rp 13,65 Juta
|
Pencairan dana ganti rugi tanah transmigrasi kepada sebanyak 120 warga Desa Motoboi Kecil (Mocil), Keca-matan Dumoga, Kabupaten Bolmong diduga bermasalah. Pasalnya, masing-masing penerima hanya mengan-tongi dana ganti rugi sebesar Rp 13,65 juta dari Rp 20 juta yang diplot sebelumnya.
Menariknya, pencairan dana tersebut justru mengun-tungkan pihak-pihak lain di luar penerima yang dite-tapkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut. Informasi yang diperoleh Komentar menyebutkan, ada dua pihak yang ikut me-nikmati dana ganti rugi tersebut, yakni kuasa hukum warga dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kuasa hukum disebut-sebut menerima Rp 600 juta, se-dangkan pihak BPN kecip-ratan Rp 120 juta.
Salah seorang warga me-nuturkan, karena setiap hektar tanah dihargai Rp 10 juta, maka 120 warga Desa Motoboi Kecil yang me-nguasai dua hek-tar tanah transmi-grasi di-janjikan menda-patkan kompen-sasi se-besar Rp 20 juta. Hanya saja, pada saat penyaluran dana ganti rugi dipotong sebesar 30 persen, dengan rincian 25 persen untuk kuasa hukum dan 5 persen untuk biaya pemetaan di Badan Per-tanahan Negara (BPN) Bolmong.
“Plus potongan Rp 350 ribu untuk Koperasi Gartama selaku penyalur, dana yang kami terima akhirnya hanya Rp 13,65 juta,” tutur warga yang enggan namanya diko-rankan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Drs Kandoli Mokodongan tidak berhasil dikonfirmasi setelah beberapa kali dicoba dihu-bungi.(tus)
|
|