|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal penyertaan modal PDAM Rp 300 juta
Statement Sekkot Bukan Jaminan
|
Personel panitia anggaran (panggar) DPRD Kota Tomo-hon Ir JWT Lengkey meng-klaim apa yang disampaikan Sekretaris Kota Tomohon Drs JJP Mambu SH MSi dalam pembahasan APBD 2007 an-tara tim anggaran eksekutif dan panggar legislatif me-nyangkut anggaran penyerta-an modal PDAM sebesar Rp 300 juta, bukan jaminan.
Sebab, pada lampiran ke de-lapan tentang penyertaan mo-dal ke PDAM perlu mendapat persetujuan dari DPRD terle-bih dahulu. “Dari 13 lampiran yang ada, yang paling krusial adalah lampiran ke delapan dan sebelas. Diragukan kare-na lampiran ke delapan beru-pa penyertaan modal Rp 300 juta untuk PDAM Tomohon bu-kan hanya dengan statement dari sek-kot tapi perlu perse-tejuan dari DPRD terlebih dahulu,” ko-ar Lengkey via hpnya, (17/12) kemarin.
Pada bagian lain, lanjut Lengkey sesuai Permen-dagri 13 tahun 2006 pasal 107 ayat 4, RAPBD 2007 dianggap lengkap apabila ke-13 lampir-an tersebut dapat dilengkapi oleh pem-kot. Lebih dari itu pemkot harus punya bukti kepemilikkan saham dalam PDAM, termasuk lampiran ke 11 yang mengha-ruskan program-program apa saja yang tertuang pada TA 2006 yang akan dilanjutkan pada 2007. “Saya sebagai ang-gota panggar dari Fraksi PDI-P kuatir masalah ini akan mem-buat tim evaluasi propinsi be-lum dapat menerima RAPBD 2007 untuk disetujui guber-nur. Jadi saran saya sebaiknya Rp 300 juta ke PDAM jangan dikatakan sebagai penyertaan modal tapi berupa pinjaman saja,” tandasnya seraya me-ngatakan bukti kepemilikkan saham ke Perusahaan Daerah adalah sesuai UU nomor 1 ta-hun 1995 tentang perseroan dan Kepmendagri 29 tahun 2002 tentang pedoman pertanggung jawaban keuangan daerah.(yha)
|
|