|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
RUTR-gate Minut
Bupati Minut Diduga Jalani Pemeriksaan di Luar
Mapolda
|
Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek RUTR (Rancangan Umum Tata Ruang) Minut berbandrol Rp 8,9 miliar sebagaimana dilaporkan Ronny Lumempow, Pjs Ketua Kapet Manado-Bitung, terus diproses Polda Sulut. Bahkan terhendus kabar, pemeriksaan saksi-saksi sementara dilakukan penyidik satuan tipikor (tindak pidana korupsi) Ditreskrim Polda Sulut.
Kabar terbaru menyebutkan Bupati Minut Vonnie Panam-bunan juga sudah diperiksa dan memberikan keterangan melalui pemeriksaan di luar Mapolda Sulut. Pemeriksaan terhadap Bupati Panambunan diduga dilakukan di salah satu hotel ternama di Minahasa, Sabtu (16/12) lalu, langsung oleh Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly dan Dirreskrim Polda Sulut Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM.
Hanya saja, Kabag Humas Pemkab Minut, Drs Ronny Siwi ketika dikonfirmasi melalui telepon selular, membantah-nya. Namun Siwi dengan tegas mengatakan kalau selama ini pihaknya tidak pernah mela-kukan upaya agar kasus ini tidak diproses lebih lanjut.
Diakui Siwi, Kapolda dan Bu-pati sering bertemu dalam ber-bagai acara, tapi itu hanya kebetulan saja yakni usai pe-lantikan dan perte-muan de-ngan DPP Partai Demokrat di sebuah hotel.
Sementara itu, Bupati Pa-nambunan yang juga dihubu-ngi melalui telepon selular, sempat bertegur sapa. Namun ketika ditanya soal pemeriksa-an dirinya terkait RUTRgate di salah satu hotel, langsung me-nutup telepon. Saat dihubungi ulang, Panambunan tak lagi mengangkatnya.
Sebelumnya, Dirreskrim Polda Sulut, Kombes Pol Drs Is-kandar Ibrahim MM, me-ngatakan masalah proyek RUTR Mi-nut tak ada unsur pidana, kare-na sesuai Keppres 80 tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa tak menyebut-kan ada unsur pidana.
Mengenai sanksi jika ada penyimpangan dalam proyek ini, jelas mantan penyidik utama di Divisi Propam Mabes Polri ini, tergantung user atau pemimpin. “Sanksinya tergan-tung user,” singkat Ibrahim.(jok)
|
|