HOME : FOOTBALL

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

19 December 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Menanggapi pro kontra soal standar ujian nasional

 IKUTI BERITA LAIN

Kondektur Teri vs Koruptor Kakap

SURAT PEMBACA

Keberadaan Penghuni Ex Kantor Dinas 
Kehutanan Propinsi Sulut Meresahkan Warga Sekitar

 COMMENTAREN

Lemahnya Lembaga Pengawas


Evaluasi
Belum lama ini, kompas (13/12) memberitakan bahwa Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, Dodi nandika mempertegas pertimbangan pemerintah menerapkan Ujian Nasional (UN) dan menetapkannya sebagai syarat kelulusan, karena dirasa perlu ada patokan secara nasional.

Selain itu, ada pernyataan pen-dapat seorang pejabat Depdiknas bahwa Ujian Nasional bukan sa-tu-satunya penentu kelulusan. Diterangkannya lebih lanjut, ka-rena mereka yang lulus ujian na-sional bisa saja dinyatakan tidak lulus oleh pihak sekolah, bila hasil penilaian sehari-hari termasuk perilaku dianggap tidak meme-nuhi syarat. Akan tetapi model sebaliknya, tidak beraku. Meski bukan satu-satunya penentu ke-lulusan, Ujian Nasional menjadi faktor utama dan harus menjadi patokan bila ingin meluluskan siswa.
Menanggapi hal itu, Soedjiarto, seorang ahli pendidikan, menga-takan bahwa penentu kelulusan siswa yang takluk pada standar UN dengan sendirinya memasung kreativitas pembelajaran. Semua materi yang diajarkan oleh guru harus mengacu pada target men-jawab soal-soal UN. Jadi, sekolah terpasung oleh Standar UN.
Bahkan Ikhwanudin KS, Kepala Sekolah SMA Negeri I Tualang, Riau, berpendapat bahwa pihak sekolah umumnya tidak punya keberanian meluluskan siswa yang sahari-hari berprestasi ce-merlang dan berperilaku bagus bila ada ujian nasional yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan. Alasannya, kelulusan setiap siswa harus berpatokan pada standar nilai yang berlaku nasional.(kompas,11/12).
Disini kita melihat beberapa persoalan yang mencuat antara lain soal kreativitas sekolah dipa-sung. Ujian nasional adalah satu-satunya penentu kelulusan. Keti-dakberanian sekolah meluluskan siswanya yang sehari-hari ber-prestasi baik bila gagal dalam ujian nasional. Sebaliknya, sekolah hanya bisa menentukan ketidak-lulusan bagi siswa yang lulus uji-an nasional, bila sikap dan peri-laku siswa sehari-hari tidak me-menuhi syarat.
Di sini tampak jelas persoalan sentralnya adalah soal prinsip evaluasi karena bila kita mengu-sulkan penentuan kelulusan uji-an nasional mestinya berpegang teguh pada prinsip evaluasi dan pada sasaran yang ditekankan melalui proses belajar mengajar dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi.
Ujian nasional adalah suatu bentuk evaluasi akhir. Evaluasi berarti kegiatan memberi peni-laian atas kegiatan pengajaran yang telah dijalankan. Evaluasi merupakan sarana untuk me-ngetahui hasil belajar siswa dan berguna bagi perbaikan dan pe-ngembangan program pengajaran. Melalui evaluasi, kita ingin me-ngetahui dan mengukur sejauh mana kemajuan dan perkem-bangan siswa dibandingkan dengan tujuan yang ingin dicapai. Untuk itu kita perlukan alat pe-ngukuran, penilaian, evaluasi atau ujian.
Ujian nasional bukan hanya evaluasi atau ujian biasa, tapi ujian akhir nasional, yang meru-pakan faktor utama yang menen-tukan kelulusan. Itu berarti lulus ujian nasioanl sama dengan sese-orang mendapat sertifikat.
Mengingat betapa pentingnya dan menentukan ujian nasional itu, maka penentuan kelulusan ujian nasional mestinya tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip evaluasi. Baik pihak pemerintah maupun pihak seko-lah atau kedua-duanya sebagai pelaksana ujian nasional mesti-nya berpegang teguh pada prinsip-prinsip evaluasi sebagai berikut:
a. Prisip totalitas/keseluruhan. Objek penilaian pendidikan yang utama adalah keutuhan atau keseluruhan pribadi siswa atau siswa seutuhnya. Penilaian tidak berat sebelah kesalah satu segi saja. Misalnya cenderung berat ke pengetahuan dan kecerdasan saja, atau keterampilan dan ketekunan saja. Seluruh per-kembangan jiwa raga siswa wajib dievaluasikan.
b. Prinsip kontinuitas atau ke-sinambungan. Penilaian tidak boleh dijalankan hanya secara okasional atau insidentil, sewak-tu-waktu, atau hanya pada suatu momen saja. Pendidikan dan perkembangan siswa adalah suatu proses berkelanjutan.
c. Prinsip objektivitas. Penilaian harus didasarkan atas kenyataan yang sebenarnya, tidak boleh di-pengaruhi oleh rasa suka atau tidak suka, untung atau rugi. Se-galanya dijalankan dengan lu-gas.(AG.Soejono, DidaktikMetodik Umum, Bina Karya, Bandung 1980, hal.174-184).
Berdasarkan prinsip-prinsip ini, kita berpendapat bahwa penen-tuan kelulusan semestinya meli-batkan pihak sekolah juga. Jiak tidak, maka siswa akan menjadi korban.
Mengapa? Alasan pertama, siswa akan menjadi korban, karena penilaian tidak memperhatikan totalitas siswa. Siswa dinilai dan diukur hanya pada satu aspek saja misalnya penilaian pada aspek intelektual saja. Contohnya, se-perti yang dikemukakan diatas, pihak sekolah hanya dapat me-nentukan tidak lulus kepada siswa yang biarpun lulus ujian na-sional, tapi sikap dan perilakunya tidak memenuhi syarat. (prinsip totalitas dilanggar).
Alasan kedua, siswa akan men-jadi korban, karena penentuan lulus-tidaknya hanya berpatokan pada evaluasi terakhir atau ujian nasional, yang dilakukan pada suatu momen tertentu, sekali dan terakhir. Contohnya, seperti yang dikemukakan diatas, ujian na-sional adalah faktor utama yang menentukan. (prinsip kontinuitas dilanggar).
Alasan ketiga, siswa akan men-jadi korban, karena penentuan lulus-tidaknya bukan didasarkan pada kenyataan, tetapi pada se-suatu yang “ideal”, bukan pada suatu realita, tapi pada suatu yang dicita-citakan, yang diinginkan. Contohnya, semua materi yang diajarkan oleh guru harus mengacu pada target menjawab soal-soal Ujian Nasional. Sekolah terpasung pada standar ujian nasional. (prinsip objektifitas dilanggar).
Selain itu, kita berpendapat bahwa penentuan kelulusan semestinya mengacu dan sesuai dengan sasaran ynag mau dicapai dalam proses belajar mengajar yang ditekankan oleh Kurikulum Berbasis Kompetensi. Yaitu, proses belajar mengajar yang mengedepankan learning how to learn dan bukan learning what to be learnt, bukan pada meng-hafal, tapi bagaimana belajar.
Akhirnya kita berkesimpulan bahwa penentuan kelulusan ujian nasional mestinya berpe-gang teguh pada prinsip-prinsip evaluasi, yang mengacu pada tujuan pendidikan nasional, sesua dengan tujuan sekolah dan tujuan kurikuler. Bila tidak, pen-didikan hanya dimengerti sebagai proses mendapatkan ijazah. Proses belajar mengajar disekolah hanya dimengerti sebagai proses mekanistis. Pengetahuan yang diperoleh adalah pengetahuan mekanistis. Sekolah hanya dimengerti sebagai tempat duduk untuk mendengar, menghafal dan bukan untuk belajar, mem-bangun pikiran sendiri, memben-tuk pemikiran baru yang kreatif, eksporatif dan integral. Karena itu, kita mengusulkan bahwa penen-tuan kelulusan ujian nasional mestinya berpegang teguh pada prinsip-prinsip evaluasi.


Penulis adalah Dosen STF Seminari Pineleng.

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin