|
|
|
![]() |
![]() |
|
Dari diskusi paket UU Politik
Dari Pencalonan Presiden Sampai Koalisi Parpol
|
PEKAN lalu, berlangsung sebuah forum diskusi menarik di Jakarta. Dibilang menarik karena meski topik bahasannya tergolong ‘berat’ namun kontentnya sangat relevan dan aktual, yakni, berbagai hal menyangkut isi paket Undang-Undang Politik baru. Pembahasan mulai dari koalisi partai politik, pembatasan perolehan suara 25 persen untuk bisa mengajukan calon presiden, sampai larangan bagi partai yang tidak lolos ambang batas (threshold), merupakan beberapa hal yang memang bakal diatur dalam paket UU dimaksud.
Menariknya lagi, diskusi meng-hadirkan sejumlah nara sumber yang memang berkompeten. Mereka adalah beberapa ahli politik, yang tergabung dalam tim penyusun naskah akademik paket UU Politik. Dua peneliti LIPI, Syamsuddin Haris dan Ikrar Nusa Bhakti, hadir sebagai pembicara.
“Empat tahap amendemen atas UUD 1945 seharusnya menjadi kesempatan strategis bagi wakil- wakil rakyat hasil pemilu untuk menata ulang sis-tem politik dan pemerintahan ke dalam suatu bangunan po-litik yang kokoh, efektif, dan produktif,” kata Syamsuddin.
Namun yang terjadi saat ini, kata dia, sistem politik dan pe-merintahan produk amen-demen konstitusi bukan saja masih melembagakan keran-cuan pilihan formal presiden-sialisme, sekaligus praktek par-lementarianisme, juga me-wariskan tata kelola pemerinta-han yang ternyata tidak efektif.
“UUD 1945 hasil amendemen tidak melembagakan berlaku-nya mekanisme checks and ba-lances di antara cabang-cabang kekuasaan pemerintahan uta-ma, yaitu lembaga eksekutif-legislatif pada khususnya, dari eksekutif-legislatif-yudikatif pada umumnya,” kata Haris.
Oleh karena itu diperlukan penataan kembali sistem politik dan pemerintahan, untuk terca-painya penguatan dan efektifi-tas sistem pemerintahan presi-densial. Jangka panjang, menu-rutnya, dibutuhkan amende-men kembali atas konstitusi agar penataan secara menyelu-ruh bisa dilakukan.
“Jangka pendek, dibutuhkan penyempurnaan atas segenap produk perundang-undangan bidang politik. Ada empat agenda penataan yang perlu dilakukan, yaitu sistem pe-merintahan, sistem perwakilan, pemilu dan pilpres, serta sistem kepartaian,” katanya.
Salah satu pemikiran dalam penataan sistem pemerintahan, adalah melembagakan kekua-tan oposisi di parlemen. Terkait dengan itu, dirasa perlu adanya koalisi partai yang tidak masuk dalam kabinet. Pada sisi lain, juga harus ada pengaturan atas koalisi partai-partai pendukung pemerintah.
Koalisi partai pendukung pe-merintah ditutut memiliki ko-mitmen mendukung pemerin-tah, setidaknya selama 5 tahun. Salah satu konsekuensi bagi partai yang menarik diri dari koalisi, kadernya yang berada di kabinet harus mundur.
“Disadari adanya kelemahan dari sistem presidensial, yang membuka peluang untuk sis-tem otoriter. Oleh karena itu, penguatan sistem presidensial yang kita design harus memi-kirkan kelemahan itu, antara lain dengan pelembagaan opo-sisi di parlemen,” ucapnya.
KOALISI PARTAI
Terbentuknya dua koalisi besar, pendukung pemerintah dan oposisi, diharapkan terjadi dengan adanya pembatasan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, yang hanya bisa dilakukan oleh partai atau koalisi partai yang memperoleh suara 25 persen-30 persen di parlemen.
Berdasarkan hasil pemilu 2004, Golkar sebagai pemenang hanya mendapatkan 21 persen suara, sehingga dengan pemba-tasan itu partai besar juga dipastikan harus membentuk koalisi. Selain untuk menyeder-hanakan pencalonan, sehingga diharapkan hanya dibutuhkan satu putaran pilpres dengan tidak banyaknya pasangan calon, juga memungkinkan terbentuknya dua koalisi besar partai yang berkuasa dan yang beroposisi.
Pembentukan koalisi menun-tut partai-partai yang tergabung mengikat komitmen. Kontrak politik yang dibuat oleh koalisi itu, kata Haris, harus dibuka pada publik. Hal itu untuk menghindari adanya pelang-garan terhadap kepentingan rakyat, sebagai akibat dari pe-laksanaan kontrak politik. “Ti-dak seperti sekarang, nantinya kontrak politik harus menjadi dokumen publik,” ujarnya.
Pada penataan sistem perwa-kilan, juga akan ada penga-turan mekanisme pembentukan fraksi, dengan penetapan jum-lah minimal anggota sebagai prasyarat pembentukan fraksi. “Untuk mendorong penyeder-hanaan pengelompokan politik (fraksi) di DPR,” ujarnya.
Adanya pengaturan itu diha-rapkan bakal mendorong terja-dinya koalisi atas dasar kesa-maan platform politik di DPR. “Misal partai-partai akan me-ngelompok ke dalam blok pen-dukung pemerintah, oposisi, atau blok independen yang po-sisi politiknya fluktuatif dalam berhadapan dengan peme-rintah,” tandasnya.
Sementara dalam penataan sistem kepartaian, persyaratan electoral threshold (ambang batas) bagi partai peserta pemilu legislatif akan ditingkatkan menjadi 5 persen. Juga adanya pemberlakuan kewajiban depo-sit dana bagi partai baru, yang hanya akan dikembalikan bila perolehan suara memenuhi am-bang batas, dan tidak dikem-balikan jika gagal memperoleh suara minimal. Ketentuan depo-sit dana itu, dikatakannya, un-tuk mendorong partai-partai memiliki sumber pendanaan yang memadai di luar subsidi yang diberikan negara.
Lebih lanjut, kata Haris, juga akan diatur mengenai partai tidak lolos threshold, untuk tidak bisa mengikuti pemilu berikutnya hanya dengan mengganti atau memodifikasi nama partai.(sp/*)
|
|