|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
BPN tak Potong Dana Ganti Rugi
|
Kepala Badan Pertahanan Ne-gara (BPN) Bolmong Ign Dwi Priyo SH meluruskan kabar yang sempat menyeruak bahwa pihaknya telah turut melakukan pemotongan terhadap dana kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada 120 warga Motoboi Kecil, pekan lalu.
“BPN Bolmong tak pernah melakukan pemotongan dana ganti rugi tersebut, dengan dalih untuk biaya pengukuran dan pemetaan. Uangnya juga tidak pernah kami terima,” tegas.
Priyo yang saat dikonfirmasi turut didampingi dua stafnya, James Poli SE dan Datu Dila-panga SH, pun mengatakan, sedangkan jadwal pembayaran kompensasi buat warga Motoboi Kecil tadi dilakukan, tidak diketahuinya. Jadi bagaimana bisa mereka melakukan pemo-tongan.
Selain itu, Priyo menjelaskan bahwa BPN Bolmong hanya diberi kewenangan untuk melakukan pengukuran atau pemetaan terhadap tanah sepuluh hektar ke bawah. Kalau lebih dari itu, sudah wewe-nangnya Kanwil BPN Sulut. Pernyataan terakhir ini pun menjadi bukti bahwa BPN Bolmong tidak turun tangan melakukan pengukuran atas tanah transmigrasi milik warga Motoboi Kecil di Dumoga. So-alnya, luas tanah yang pernah dieprsoalkan itu rupanya men-capai 240 hektar.
Diketahui, kabar tak sedap sempat mengguncang BPN pascapenyaluran dana kom-pensasi kepada 120 warga Motoboi Kecil, yang dilakukan oleh Koperasi Gartama. Soal-nya, BPN disebut-sebut telah memotong lima persen dari total dana tersebut. Belakangan dike-tahui, BPN ternyata tidak terli-bat dalam proses penyaluran-nya. “Kami tidak pernah terlibat dalam proses penyaluran dana tersebut,” tandas Priyo lagi. (tus)
|
|