|
Sesuai SK dewan guru Inkai
Irvan Frantiago Ketua MSH Inkai Sulut
|
|

|
|

|
|

|
|
|
TRIBUN OLAHRAGA
|
|

|
|

|

|
News
Links
|
|
|
|
|

|
PENGAKUAN Rajiun La Ode sebagai Ketua Majelis Sabuk Hitam (MSH) Inkai Sulut ternyata mendapat sanggahan dari Irvan CH Frantiago. Menurut penyandang DAN III Inkai dengan MSH Nomor 1864, ia memiliki bukti kuat sebagai Ketua MSH Sulut karena mengantongi SK dari Dewan Guru Inkai.
Jadi, ia menolak dengan tegas tentang statmen Ketua Umum Pengda Inkai Sulut, Drs Abid Takalamingan, yang mengatakan ujian kenaikan sabuk yang dilakukan MSH Sulut di Denpom, Tikala Manado, awal Desember 2006 adalah illegal. Justru, ia mempertanyakan apa yang dilakukan Pengda Inkai Sulut karena tidak mendapatkan persetujuan dari PB Inkai.
“Sa-ya punya SK dari Dewan Guru Inkai sebagai Ke-tua MSH Sulut. Selain itu, saya juga punya Surat Rekomendasi Mandat Menguji dengan Nomor 60/RMDG/IX/2006, yang ditan-datangani Ketua De-wan Guru Inkai Dr Nico Lumenta MM dan Se-kretaris Ste-fanus Su-paryono. Jadi, ujian kenaikan sabuk yang kami lakukan adalah sah,” beber Irfan pe-nuh semangat.
Menurutnya, sesuai AD/ART Inkai, Pengda tidak berhak menganulir SK Dewan Guru Inkai. Jadi, ia justru mempertanyakan keabsahan Gashuku yang dilakukan Rajiun cs di GOR KONI Sulut, Sabtu pekan lalu. “Kalau Rajiun gentle, tolong tunjuk-kan SK pengangkatan dari Dewan Guru Inkai sebagai Ke-tua MSH Sulut. Selain itu, tun-jukkan Surat Rekomendasi Mandat Menguji dari Dewan Guru Inkai,” tutur Irfan.
Disebutkannya, siapa yang berhak menjadi Ketua MSH bukan dilakukan melalui Musda. Sebab, MSH dipilih dan diusulkan kepada Dewan Guru. Jadi, ketika ia terpilih menjadi Ketua MSH, ada lima nama yang diusulkan kepada Dewan Guru termasuk nama Freddy Situmeang dan Rajiun La Ode. “Bukti bahwa saya sebagai Ketua MSH adalah ketika menjadi utusan MSH Sulut di MKB Inkai awal tahun lalu,” jelasnya.(dni)
|