|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Banwas Bidik Penyimpangan Ganti Rugi Tanah di Bolmong
|
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana ganti rugi tanah di Desa Motoboi Kecil, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bo-laang Mongondow langsung mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas (Banwas) Sulut. Buktinya, Kepala Banwas Sulut, Drs Robby Mamuaja, Selasa (19/12) kemarin mene-gaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mela-kukan pemeriksaan terha-dap dugaan penyimpangan tersebut.
“Saya akan segera tu-runkan tim untuk menelusuri kebenaran laporan masya-rakat soal adanya praktik pemotongan dana ganti rugi. Yang pasti, jika praktik pemotongan tersebut nan-tinya terbukti menyalahi aturan, pasti akan kami proses,” tegasnya.
Di sisi lain, Mamuaja me-ngaku prihatin dengan adanya dugaan penyim-pangan dalam penyaluran dana ganti rugi tersebut. “Dana itu kan hak yang sudah cukup lama mereka tunggu-tunggu. Jadi sangat disayangkan kalau penya-lurannya bermasalah,” tutur Mamuaja.
Dugaan penyimpangan ini sendiri mencuat setelah dana ganti rugi tanah bagi 120 warga Desa Motoboi Kecil disalurkan melalui Koperasi Gartama pada pekan lalu. Namun sayang, masing-masing warga yang harusnya menerima Rp 20 juta ternyata hanya membawa pulang Rp 13,65 juta.
Salah seorang warga yang enggan namanya diko-rankan menuturkan, dana ganti rugi dipotong sebesar 30 persen, dengan rincian, 25 persen untuk kuasa hukum dan 5 persen untuk biaya pemetaan di Badan Pertanahan Negara Bol-mong. Praktis yang tersisa tinggal Rp 14 juta juta per orang. Tapi jumlah ini kemudian dipotong Rp 350 ribu untuk Koperasi Gar-tama selaku penyalur, sehingga setiap penerima tinggal membawa pulang Rp 13,65 juta.(imo)
|
|