|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sengketa Erpacht Harus
Sesuai Prosedur Hukum |
Permasalahan sengketa lahan erpacht ha-rus diselesaikan sesuai prosedur hukum. Se-hingga apa yang ditempuh warga penghuni lahan erpacht yang membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta dinilai sesuatu yang wajar. Demikian dikatakan personel Komisi A Jhon Dumais saat dihubungi kemarin (20/12).
Dijelaskannya, sesuai pertemuan Komisi A DPRD Kota Bitung dengan Depdagri serta BPN Pusat, permasalahan lahan ter-sebut harus dilandasi prosedur hukum. “Ada beberapa masa-lah yang sempat diluruskan bersama waktu itu. Semisal pe-ngalihan status lahan oleh oknum-oknum tertentu menjadi sertifikat hak milik pribadi, itu dinilai mengandung unsur ke-janggalan dan kental improsedural. Sebab pengalihan status tanah erpacht tak bisa dilakukan instan,” urai eks aktivis Kota Multi Dimensi ini.
Sebagai pribadi maupun anggota legislatif, Dumais mene-gaskan kembali harapannya kiranya permasalahan lahan ter-sebut ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku. “Sebab dengan itu dilakukan, kepentingan umum akan ditempatkan pada posisi yang benar dan bukan disepelekan atau diabaikan oleh kekuatan-kekuatan segelintir orang yang mau memelintir arti prosedur hukum sesungguhnya,” pungkasnya.(eky)
|
|