HOME : FOOTBALL

Headlines News  

21 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Soal perangkat komputer bajakan 
Warouw Tebar Warning Perusahaan-perusahaan 


Pembajakan atas hak cipta adalah tindakan kriminal! Ka-limat itu tertuang dalam poster berwarna ukuran A4. Poster ini disertai surat resmi Mabes Polri dikirim ke berbagai perusa-haan. Tujuannya: sosialisasi sekaligus peringatan sebelum ada tindakan. 
Surat berkop Mabes Polri Ba-dan Reserse Kriminal ini berno-mor B/2/08/XI/2006/Bareskrim. Prihalnya menyebutkan im-bauan penanggulangan pem-bajakan hak cipta. Surat ini ditandatangani Direktur II 
Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Drs Wenny Warouw. 
Selang November-Desember ini, surat tersebut dikirim ke berbagai perusahaan di Ja-karta. Surat itu diawali de-ngan pembeberan mengenai banyaknya pelanggaran Hak Cipta terutama perdagangan produk Hak Cipta yang meng-gunakan cakram optik (CD, VCD, DVD, CD-ROM) dan penggunaan software kompu-ter secara ilegal.
Pembeberan itu dilengkapi dengan ketentuan/sanksi hu-kum yang menjadi isi pasal-pasal UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. (Pasal 72 ayat 1 hingga ayat 3) yang berisikan ancaman hukuman dan denda. Ancaman huku-man bagi pembuat materi ba-jakan adalah 7 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar. Sedangkan bagi pengedar dan pengguna dikenakan anca-man hukuman penjara 5 ta-hun dan/atau denda Rp 500 juta.
Di akhir surat, Brigjen Wen-ny Warouw menyebutkan, surat imbauan ini merupakan sosialisasi dalam upaya menanggulangi pelanggaran Hak Cipta yang kian mening-kat. “Sekaligus peringatan se-belum dilaksanakannya ke-giatan penindakan dalam rangka penegakan hukum,” tandas Wenny dalam surat-nya. Khusus untuk kata peri-ngatan, di dalam surat itu di-bubuhi tanda kutip seperti dilansir detikinet.
Sementara Menteri Komu-nikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil menyatakan, peme-rintah RI siap untuk memba-yar biaya lisensi yang diaju-kan Microsoft sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatanganinya de-ngan raksasa software AS tersebut.
“Masalah pembayaran juga tidak menjadi masalah, apa-kah negara harus membayar atau bahkan mendapat hibah dari Amerika,” ujar Sofyan, Rabu (20/12). 
Ketika ditanya besaran bi-aya yang akan dibayarkan ke Microsoft, Sofyan —yang me-nandatangani MoU dari pihak pemerintah— berkelit. “Kami belum bisa memastikan kare-na belum mengetahui jumlah pasti komputer yang akan dilegalkan,” kilahnya.
Menteri menjelaskan, pada dasarnya MoU tersebut ada-lah untuk melegalisasi pe-rangkat komputer pemerintah yang masih menggunakan software bajakan. Legalisasi itu, lanjutnya, bisa menggu-nakan open source, freeware maupun berlisensi semisal buatan Microsoft. 
Namun, seperti diketahui, jika sebagian atau seluruh komputer di pemerintahan menggunakan produk Mi-crosoft berlisensi, itu artinya pemerintah harus membayar dengan harga lumayan mahal ketimbang menggunakan open source, semisal IGOS Nusantara.
Menanggapi hal tersebut, Sofyan menegaskan kembali, nota kesepahaman (MoU) anta-ra pemerintah RI dan Microsoft hanya sebatas audit tentang berapa banyak jumlah kompu-ter di pemerintah yang harus dilegalisasi. “MoU yang dilaku-kan pemerintah adalah untuk melindungi hak cipta sesuai hukum kita,” tandasnya.(dkn) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin