|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sidang penyerobotan tanah
Bangunan Theok Terancam Disita Pengadilan
|
Sidang gugatan penyerobotan tanah terhadap tergugat Kho Sie Tjeok (Johan Hardi Ko-santo), warga Jl Siswomiharjo, Kelurahan Pinaesaan, Manado sebagaimana yang dilayangkan HL alias Han dan KW alias Kim yang berlangsung di Penga-dilan Negeri (PN) Manado, ditunda pada 10 Januari 2007 mendatang.
Terkait persoalan ini, bangu-nan milik tergugat Tjeok ter-ancam akan disita pihak penga-dilan. Sebagaimana dikatakan kuasa hukum penggugat, De-croly Raintama SH dan James Samahati SH, pihaknya telah memasukkan permohonan sita jaminan terhadap bangunan tergugat yang terletak di kawasan Calaca itu ke PN Manado.
“Kami tinggal menunggu pene-tapan sita jaminannya oleh pe-ngadilan. Permohonan sita ini dilakukan untuk mengantisipasi pengalihan obyek sengketa ke pihak lain,” ucap Raintama, Rabu (20/12).
Dikatakan Raintama, sebelah barat tanah milik kliennya itu memang berbatasan dengan tanah milik Tjeok. Sebagian tanah yang berbatasan itulah yang disengketakan, sebab telah dalam penguasaan tergugat dan didirikan bangunan.
“Tindakan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum se-bab dilakukan tanpa hak dan tak seizin penggugat sebagai pemilik tanah. Olehnya lewat upaya hukum ini, kami meminta agar majelis hakim menghukum Tjeok untuk mengosongkan tanah tersebut, selanjutnya dikembalikan pada penggugat sebagai pemilik sah,” tandas Raintama.
Diungkap, sebelumnya peng-gugat telah berusaha agar per-soalan ini diselesaikan secara musyawarah dengan mengada-kan pengukuran pengembalian batas tanah sebagaimana SHM penggugat No 625/Pinaesaan dan SHM No 917/Pinaesaan milik tergugat oleh petugas Pertanahan Manado dan diha-diri Camat Wenang, Lurah Pi-naesaan, perangkat kelurahan serta tergugat.
Hanya saja usaha itu tak ber-hasil. Padahal, papar Rainta-ma, hasil pengukuran pengem-balian batas tersebut, ternyata sebagian bangunan tergugat sekitar 8 M2 telah didirikan di atas tanah para penggugat.(von)
|
|