|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
PLN-gate rampung
Tenesia Beri Keterangan ke Penyidik Polda
|
Pimpinan CV BLA (Bunaken Lestari Adibrata), YT alias Tenesia diperiksa penyidik tindak pidana tertentu Ditreskrim Polda Sulut, Rabu (20/12). Pemeriksaan terhadap Tenesia yang didampingi pengacaranya terkait kasus pemalsuan material di unit 7 PLTD Bitung, sebagaimana dilaporkan GM PLN Suluttenggo, Ir Sigit Prakoso.
Bocoran yang diterima Komen-tar, belum dikirimnya berkas PLN dalam hal ini kasus pe-malsuan material ke pihak kejaksaan karena Polda belum memeriksa Tenesia. Sementara, untuk kasus penipuan sudah rampung dan siap dilimpahkan Polda ke korps berbaju coklat.
Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Drs Benny Bella membenarkan pemeriksaan terhadap Tenesia. “Pemeriksaan terhadap Tenesia untuk meleng-kapi berkas,” tukas pria asal Motoling ini singkat.
Untuk lebih jelas lagi, Bella meminta agar wartawan memin-ta keterangan ke Dirreskrim, Kombes Pol Drs Iskandar Ibra-him MM. “Coba kalian tanyakan ke Dirreskrim,” pinta Bella.
Sebelumnya, Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly mengatakan berkas kasus PLN ini sudah siap untuk di-limpahkan ke jaksa. “Berkas kasus ini sudah persiapan pelimpahan,” tukas Uly.
Soal tersangka, mantan Kapol-da NTT ini mengaku sudah ada. “Kasus ini kami tangani secara profesional dan tersangkanya sudah ada,” ujar Uly.
Sementara itu, Dirreskrim Pol-da Sulut, Kombes Pol Drs Iskan-dar Ibrahim MM mengatakan dalam waktu dekat berkas PLN-gate ini siap dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap satu.
“Insya Allah, dalam waktu dekat berkas PLN-gate sudah siap ke kejaksaan,” tutur Ibrahim.
Sekadar diketahui, dalam ka-sus penipuan sebagaimana dilaporkan pimpinan CV BLA (Bunaken Lestari Adibrata) sebelumnya Polda telah mene-tapkan empat tersangka ma-sing-masing SP, AH, RS dan YH, sementara kasus pemalsuan material di unit & PLTD Bitung sebagaimana dilaporkan GM PLN Sulutteggo, Ir Sigit Prakoso, institusi yang dikomandani Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly ini belum menetapkan ter-sangka.(jok)
|
|