|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Akibat paripurna mati lampu
PLN Digugat Class Action
|
Aksi pemadaman listrik tan-pa mengenal waktu yang dite-rapkan pihak PLN, khususnya di Ibukota Kabupaten Minsel, Amurang, ternyata menda-tangkan kekecewaan dan emosi yang mendalam di kala-ngan anggota DPRD Minsel
Pasalnya, akibat menggelar sidang paripurna pembahasan RAPBD Minsel 2007, Rabu (20/12) kemarin, tanpa pene-rangan lampu dan seluruh pe-jabat teras Pemkab Minsel ber-keringat alias basuar milu, DPRD Minsel, yang diwakili sa-lah seorang personel yang juga pakar hukum kondang, Steven Jeferson Runtuwene SH, lang-sung menggugat pihak PT PLN dengan melakukan class ac-tion, akibat banyak elektronik di gedung goro-goro tersebut yang rusak atau hangus.
Dijelaskan Runtuwene, pe-madaman listrik yang dilaku-kan semena-mena pihak PT PLN khususnya yang ada di Kota Amurang, jelas sangat merugikan warga masyarakat, terlebih khusus para wakil rakyat yang sedang melakukan tugasnya membahas semua nasib pembangunan yang ada di Kabupaten Minsel.
“Bayangkan jo, karena mati lampu tak menentu, ini sidang paripurna berjalan tidak sesuai yang diharapkan. Selain barang elektronik rusak, juga para ek-sekutif dan legislatif yang ada, basuar milu karena itu AC nyan-da berfungsi,” ketus Runtuwene.
Untuk itu, mewakili DPRD Minsel, pihaknya langsung menggugat PT PLN, dengan melayangkan surat gugatan perdata atau class action agar PLN tidak semena-mena de-ngan kepentingan warga masyarakat.(pen)
|
|