HOME : FOOTBALL

Headlines News  

22 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Sayangkan hasil keputusan Mahkamah Agung 
Polri Yakin Ba’asyir Terlibat Pengeboman


Keputusan Mahkamah Agung (MA), tetap tidak menggoyahkan keyakinan Mabes Polri tentang Abu Bakar Ba’asyir. Polisi tetap yakin bahwa Ba’asyir terlibat sejumlah kasus pengeboman. “Saya yakin dia terlibat. Makanya dia sudah pernah di-berkas. Dan dari kepolisian hasilnya sudah terbukti,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto, Kamis (21/12).
Mabes Polri, lanjut dia, sangat me-nyayangkan mengenai putusan Pe-ninjauan Kembali (PK) MA yang mem-bebaskan Ba’asyir dari segala dak-waan. “Jangan hanya karena kekura-ngan 1 prosedur saja kemudian meng-hilangkan segalanya. Biasanya polisi itu sudah objektif,” ujarnya.
Sisno pun berharap putusan dapat didalami kembali dari objek materiilnya. Mabes Polri menyatakan Ba’asyir tetap bersalah karena sudah me-menuhi bukti hukum. “Dia sudah memenuhi 2 alat bukti. Dan dengan 2 alat bukti itu, berarti sudah cukup,” ujarnya yang enggan menyebutkan 2 alat bukti yang dimaksud itu. 
Seperti diketahui, Mahka-mah Agung (MA) telah menga-bulkan permohonan Penin-jauan Kembali (PK) Ustad Abu Bakar Ba’asyir soal keterliba-tannya dalam kasus-kasus bom di Indonesia. Pemimpin Ponpes Al Mukmin Ngruki, Su-koharjo itu dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam pe-ristiwa pengeboman yang terjadi baik di Bali maupun di Hotel JW Marriott, Jakarta de-ngan berdasarkan keterangan 30 saksi. 
Majelis kakim yang diketuai German Hoediarto dengan anggota Mansyur Kertayasa, Artidjo Alkostar, Imron Anwari, dan Abdurrahman memutus-kan dengan suara bulat tanpa ada dissenting opinion. 
Putusan tersebut diambil dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim PK pada Kamis siang (21/12) kemarin. 
Buntutnya, MA kemudian memerintahkan pengadilan untuk memulihkan nama baik Amir Majelis Mujahidin Ba’asyir. Seperti diketahui, Ba’asyir divonis 32 bulan oleh PN Jakarta Selatan pada September 2004 karena terbukti terlibat pemboman di hotel JW Marriott pada 2002. 
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mendasarkan keputu-sannya tersebut berdasarkan keterangan Amrozi, bahwa se-belum melakukan pemboman, ia terlebih dahulu bertemu dengan Ba’asyir untuk men-dapatkan restu sebelum melakukan kegiatannya itu. Namun, Amrozi mencabut keterangannya tersebut dan dijadikan bukti baru (novum) dalam permohonan PK yang diajukan oleh Ba’asyir. 
Secara terpisah, Ustad Abu Bakar Ba’asyir menanggapi dingin atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) tersebut oleh MA.
“Beliau bilang, kalau putusan ini betul, ini karena kehendak Allah,” kata kuasa hukum Ba’ asyir, Mahendradatta mengutip ucapan kliennya seperti dilansir detikcom, kemarin.
Pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) ini pun masih belum ada rencana untuk meminta agar pemerintah mengembalikan nama baik kliennya itu. TPM akan ber-koordinasi lagi dengan amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu. “Tadi beliau hanya menyampaikan, jangan sampai di kemudian hari ada orang yang dipojokkan seperti saya. Terutama adanya koreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Den-sus 88,” jelasnya.(dtc/rmc)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin