|
|
|
|
![]() |
![]() |
Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan Nomor 19/K/Pid/2006 menyatakan me-ngabulkan permohonan Pe-ninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Meares Soputan Mining (MSM) dalam sengketa kepemilikan lahan di Tokatin-dung, Likupang melawan Lo-dewyk Dendeng, Sepang Den-deng, Oscar Dendeng dan Johny Rambing. Demikian di-jelaskan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Muha-mad Zaharuddin Utama ber-sama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ridwan Dama-nik SH kepada wartawan, Rabu (20/12).
Dalam putusannya tersebut, MA menyatakan PT MSM ha-rus membayar Rp 1,4 miliar kepada pemohon eksekusi dalam hal ini Keluarga Lode-wyk Dendeng cs dipotong Rp 200 juta yang telah mereka bayarkan sebelumnya pada 2 Agustus 2004 lalu, sehingga tanah seluas 29 Ha tersebut resmi menjadi milik PT MSM.
Seperti diketahui, PN Mana-do pada Oktober lalu sudah sempat mengeluarkan pene-tapan eksekusi terhadap la-han tersebut, namun gagal karena dihadang surat perin-tah penangguhan dari KPT yang waktu itu dijabat Kimar Saragih Siadari SH.
Damanik akhirnya meng-ambil keputusan untuk me-nunggu turunnya putusan PK dari MA tersebut, padahal da-lam aturan dinyatakan ekse-kusi sesuai putusan kasasi MA pada tanggal 28 April 2005 itu dapat dilakukan meski ada permohonan PK.(gra)
|
|