|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Terdakwa Pembawa
Kayu Ilegal Dibebaskan
|
Roy Pangemanan (47) warga Desa Liningaan Dusun III Keca-matan Maesaan Tompaso baru, terdakwa dalam kasus peng-angkutan kayu ilegal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang diketuai DL Tobing SH divonis bebas murni. Pertim-bangan hukum majelis hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfons Tilaar SH dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Menurut penilaian majelis hakim perbuatan terdak-wa tidak terbukti melanggar pidana sesuai yang diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf f pasal 78 ayat 5 Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 50 ayat3 huruf h jo pa-sal 78 ayat 7 UU nomor 41 tahun 1999. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang digunakannya dinyatakan sah apalagi jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti berupa kayu yang dinyatakan diangkut lebih dari sekali.
Selain itu salah seorang saksi yakni Novry Wakkary (29), warga Desa Liningaan Dusun II Kecamatan Maesaan Minahasa Selatan dalam persidangan menolak semua keterangan yang telah dinya-takannya di depan penyidik Poltabes Manado pada 22 April 2006 lalu. Dengan alasan ditekan oleh penyidik agar mengaku telah mengangkut kayu dua ret yang kemudian dibawa ke Paal 4 ke UD Sinar Makmur milik Linda Pinangkaan.(gra)
|
|