HOME : FOOTBALL

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

22 December 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

(Agrarian Reform: an Act in poverty alleviation on Indonesia) 
REFORMA AGRARIA DAN UPAYA MENGATASI KEMISKINAN DI INDONESIA
Oleh : Harison Mocodompis 

 IKUTI BERITA LAIN

Tahun 2007 Sulawesi Utara Bebas Kemiskinan

SURAT PEMBACA

Pemberian Iklas Pemilik Suzuki Baleno DD 856 KCl

 COMMENTAREN

Investasi Semu


Pendahuluan
Sebuah cita-cita luhur seluruh bangsa Indonesia bahwa seyogyanya sumber daya agraria/sumber daya alam yang meliputi air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang merupakan kekayaan nasional bangsa Indonesia harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

Oleh karena itu pengelolaan sumberdaya agraria/sumber daya alam haruslah secara adil, berkelanjutan, ramah lingkungan serta dengan memperhatikan langkah-langkah koordinatif, terpadu serta bisa menampung dinamika, aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistika, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada akhir bulan maret tahun 2006 sekitar 39,05 juta jiwa atau sekitar 17,75 % dari penduduk sebesar 218,70 juta jiwa. Angka ini dengan menggunakan indikator bahwa konsumsi per kapita kurang dari 2.100 kalori per hari. Tentu angkanya akan semakin membengkak jika menggunakan kriteria Bank Dunia, yakni penghasilan penduduk dibawah US $ 2,- per hari. Kemiskinan (termasuk pengangguran) merupakan persoalan yang masih dihadapi pemerintah saat ini. Jika tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan kerawanan sosial dan mengganggu stabilitas ekonomi, keamanan dan politik. Dengan gambaran bahwa luas daratan (land) wilayah Indonesia 190.923.810 Ha dengan jumlah luas swah (sektor pertanian) yang mencapai 7.816.130 Ha dan belum memperhitungkan kekayaan alam lain atau potensi ekonomis sumberdaya agraria lain yang terkandung dibumi Indonesia, maka sulit mencari pembenaran terhadap laju progress kemiskinan yang terus menghantam bangsa ini.
Reforma agraria sudah seharusnya menempati posisi penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dinegara ini, karena kemiskinan Indonesia adalah mayoritas kemiskinan agraris yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat adalah petani yang menggantungkan kehidupan ekonominya kepada sektor agraris dan tinggal di pedesaan. Bagaimana sumbangsihnya kepada upaya-upaya poverty alleviation dan bagaimana seharusnya semua sektor berkerjasama dalam mendukung reforma agraria bagi misi pengentasan kemiskinan ini, itulah yang ingin diwujudnyatakan sebagai cita-cita reforma agraria, cita-cita untuk kemakmuran bangsa.

Beberapa Fakta Kemiskinan Nasional
§ Jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) diIndonesia pada bulan Maret 2006 sebesar 39,05 juta (17,75 % ). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada Februari 2005 yang berjumlah 35,10 juta (15,97 %), berarti jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 3,95 juta.
§ Persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah. Pada bulan Maret 2006, sebagian besar (63,41 %) penduduk miskin berada di daerah perdesaan.
§ Peranan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Pada bulan Maret 2006, sumbangan Garis Kemiskinan Makanan terhadap Garis Kemiskinan sebesar 74,99 %.
§ Komoditi makanan yang berpengaruh besar terhadap nilai Garis Kemiskinan adalah beras, gula pasir, minyak kelapa, telur dan mie instant. Untuk komoditi bukan makanan adalah biaya perumahan. Khusus untuk daerah perkotaan, biaya listrik, angkutan dan minyak tanah mempunyai pengaruh yang cukup besar, sementara untuk daerah perdesaan pengaruhnya relatif kecil (kurang dari 2 %).
§ Terjadi pergeseran posisi penduduk miskin dan hampir miskin selama periode Februari 2005-Maret 2006. Sekitar 56,51 % penduduk miskin pada bulan Februari 2005 tetap tergolong sebagai penduduk miskin pada Maret 2006, sisanya berpindah posisi menjadi tidak miskin. Sebaliknya, 30,29 % penduduk hampir miskin di bulan Februari 2005 jatuh menjadi miskin pada bulan Maret 2006. Pada saat yang sama, 11,82 % penduduk hampir tidak miskin di bulan Februari 2005 juga jatuh menjadi miskin pada bulan Maret 2006. Bahkan 2,29 % penduduk tidak miskin juga terjatuh menjadi miskin di bulan Maret 2006. Perpindahan posisi penduduk ini menunjukkan jumlah kemiskinan sementara (transient poverty) cukup besar.
( Sumber : Berita Resmi Statistik No. 47 / IX / 1 September 2006.)

Konsep kemiskinan dan Kemiskinan Agraria
Menurut Max Neefet dalam Adam Zikrullah (2001) Kemiskinan dalam pengertian konvensional pada umumnya (income) komunitas yang berada dibawah satu garis kemiskinan tertentu. Oleh karena itu sering sekali upaya pengentasan kemiskinan hanya bertumpu pada upaya peningkatan pendapatan komunitas tersebut. Menurut Max-Neef et. , sekurang-kurangnya ada 6 macam kemiskinan yang ditanggung komunitas, yaitu : 
1. Kemiskinan sub-sistensi, penghasilan rendah, jam kerja panjang, perumahan buruk, fasilitas air bersih mahal.
2. Kemiskinan perlindungan, lingkungan buruk (sanitasi, sarana pembuangan sampah, polusi), kondisi kerja buruk, tidak ada jaminan atas hak pemilikan tanah.
3. Kemiskinan pemahaman, kualitas pendidikan formal buruk, terbatasnya akses atas informasi yang menyebabkan terbatasnya kesadaran atas hak, kemampuan dan potensi untuk mengupayakan perubahan.
4. Kemiskinan partisipasi , tidak ada akses dan kontrol atas proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib diri dan komunitas.
5. Kemiskinan identitas, terbatasnya perbauran antar kelompok sosial, terfragmentasi.
6. Kemiskinan kebebasan, stres, rasa tidak berdaya, tidak aman baik di tingkat pribadi maupun komunitas.
Secara umum kemiskinan merupakan keadaan dimana seseorang atau masyarakat tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum dan mengembangkan kehidupan yang lebih baik karena berbagai kendala fisik dan sosial ekonomi serta kendala lingkungan yang dihadapinya. Istilah pemenuhan kebutuhan hidup minimum keluarga telah banyak didefinisikan, diantaranya menggunakan konsep kebutuhan fisik minimum dan garis kemisikinan keluarga yang keduanya saling berkaitan. Keluarga yang miskin akan sulit membeli pangan guna memenuhi kebutuhan gizi yang menjadi syarat kecukupan kebutuhan fisik minimum. Knowles (2000), dalam bukunya : A look at poverty in the developing countries of Asia, menyatakan tiga indikator sosial dari kemiskinan, yaitu angka melek huruf orang dewasa (berkaitan dengan pendidikan), angka harapan hidup saat lahir (berkaitan dengan kesehatan) dan mal-nutrisi anak (berkaitan dengan kecukupan gizi dan pangan).
Jika mengacu kepada data Biro Pusat Statistik bahwa sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di wilayah pedesaan maka sebagian besar penduduk miskin itu juga berada di wilayah pedesaan. Penelitian Rehman Subhan (1993) mengungkapkan bahwa kemiskinan di pedesaan seolah menjadi produk akhir dari tiadanya kemungkinan untuk mengakses tanah bagi sebagian besar petani Indonesia. Padahal akses rakyat ke tanah merupakan salah satu wujud implementasi hak asasi manusia seperti tertuang dalam pasal 25 dalam DUHAM
yang berbunyi sebagi berikut:
Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and wellbeing of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sick ness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control.

Mengingat bahwa untuk pemenuhan kebutuhan hidup masih bersumber pada lapangan agraria, maka pedesaan merupakan wilayah yang strategis untuk dikembangkan guna mendukung program pengentasan kemiskinan.
Dari segi ekonomis, wilayah pedesaan merupakan sumber produksi pertanian yang berfungsi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut, namun juga untuk wilayah perkotaan. Namun, fungsi sumber produksi tersebut dalam periode sepuluh tahun terakhir ini telah mengalami masalah dalam memberi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani yaitu terjadinya penyempitan luas penguasaan tanah per keluarga petani akibat adanya fragmentasi tanah serta peralihan tanah kepada pihak lain sehingga terjadi ketimpangan penguasaan pemilikkan tanah serta menurunnya kemampuan tanah pertanian untuk mendukung kebutuhan hidup mimimum. Fragmentasi tanah tersebut selain disebabkan meningkatnya jumlah penduduk juga disebabkan menurunnya luas tanah pertanian akibat adanya perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non pertanian, khususnya didaerah yang letaknya di pinggiran wilayah kota.
Dari uraian di atas dapat dicatat bahwa urgensi pelaksanaan pembaruan agraria pada dasarnya berangkat dari keyakinan, bahwa persoalan kemiskinan timbul sebagai akibat dari adanya ketidakadilan dalam pengelolaan sumber-sumber agraria. Salah satu indikatornya adalah terjadinya ketidakserasian dan/atau ketimpangan dalam jangkauan (access) dan kontrol masyarakat terhadap sumber-sumber agraria – terutama yang menyangkut sumber-sumber agraria yang paling mendasar, yaitu tanah dan air. Ketimpangan yang umumnya terjadi adalah ketimpangan dalam alokasi sumber agraria, terutama tanah; sebaran pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah, yang bermuara pada ketimpangan sebaran pendapatan; ketimpangan masalah hukum yang berkaitan dengan sumber agraria. 

Reforma Agraria
Agrarian Reform dan Land Reform diberi pengertian yang berbeda-beda oleh para ahli. Namun, dapat disimpulkan bahwa land reform adalah salah satu bagian dari agrarian reform (lihat misalnya Wiradi, 1984). Menurut Cohen (1978), land reform adalah “... change in land tenure, especially the distribution of land-ownership, thereby achieving the objective of more equality”. “Land tenure” dalam kalimat ini dimaknai secara luas, tidak hanya apa yang kita kenal sebagai “penguasaan atau pemilikkan ”, tapi mencakup seluruh bentuk hubungan sosial yang terjadi dengan tanah. Sebagian kalangan menyebutnya dengan “sosio-agraria”. 
Menurut United Nation, Departemen of Economic Affair dalam Arie A. Hutagalung (1985) definisi agrarian reform adalah bentuk perkembangan / perubahan dasar struktur pertanian atau kerangka institusional dari produksi hasil pertanian yang bertujuan baik, untuk meningkatkan hasil pertanian maupun kesejahteraan sosial. Dalam konteks tersebut agrarian reform menurut United Nation mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Land tenure, the legal customary system under which the land is owned.
2. The redistribution of ownership of farm property between large estates and peasant farms of various sizes.
3. Land tenancy, the system under which land is operated its product divided between operator and owner.
4 The organization of credit, production and marketing.
5. The mechanism through which agriculture is financed.
6. The burdens imposed on rural population by government in the form of taxation.
7. The services supplied by government to rural populations such as tehnical advice, educational facilities, helath services, water supply and communication. 
Sehingga berdasarkan pandangan tersebut diatas, agrarian reform merupakan konsep yang menyeluruh (lebih dari pada sekedar land reform) karena meliputi modifikasi keadaan-keadaan yang sangat luas dan sangat mempengaruhi sektor pertanian.
Menurut Budi Harsono (1973) dalam Arie S. Hutagalung (1985), di Indonesia agrarian reform diartikan sebagai land reform dalam arti luas yang meliputi 5 program yaitu :
1. Pembaharuan Hukum Agraria
2. Penghapusan hak-hak asing dan konsepsi-konsepsi kolonial atas tanah.
3. Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4. Perombakan mengenai pemilikkan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah. (Land Reform dalam artian sempit).
5. Perencanaan persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya itu secara berencana sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuannya. 
Secara umum, reforma agraria mencakup dua tujuan pokok yaitu bagaimana mencapai produksi yang lebih tinggi, dan bagaimana agar lebih dicapai keadilan (Cohen, 1978). Dalam konteks reforma agraria, peningkatan produksi tidak akan mampu dicapai secara optimal apabila tidak didahului oleh land reform. Sementara, keadilan juga tidak mungkin dapat dicapai tanpa land reform. Jadi, land reform tetaplah menjadi langkah dasar yang menjadi basis pembangunan pertanian dan pedesaan. 
Selanjutnya menurut Joyo Winoto (Tempo 10 Desember 2006) bahwa reforma agraria adalah lebih dari sekedar bagi bagi tanah namun merupakan Land Reform Plus yaitu merupakan kombinasi pemilikkan tanah/lahan, akses ke finansial, usaha pasar hingga teknologi pertanian. Hal ini mempertegas visi yang tertuang dalam Country Report : Agrarian reform and rural development in Indonesia ( Indonesian discretion to the coordination of international Confrence on Agrarian Reform and Rural development (ICCARD) 2006) bahwa : One of the most significant action to land reform program is redistribution to land (re-distributive land reform) as the provision to rights to land ownership on land to farmers who fulfill the requirements. Therefore land re-distribution is an instrument to overcome imbalance of land authority and land ownership that will end poverty alleviation – not only distribute land but simultaneously followed with other activities, such as facilitation to land reform farmers to increase production by giving working capital, seeds, fertilizer, agricultural technologyand product market, overall as the cross-sector coordination.
Bahwa reforma agraria sudah harus menjadi prioritas untuk dilaksanakan sudah ditegaskan oleh Ketetapan MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun sejak dikeluarkan tahun 2001, reforma agraria masih belum bisa diimplementasikan dengan segera karena berbagai kendala yang ada baik menyangkut kesiapan teknis pelaksanaan dilapangan maupun perangkat aturan yang cenderung masih saling tumpang tindih. Reforma Agraria sudah mendesak dilaksanakan untuk memotong laju kemiskinan yang makin mengkhawatirkan. Sebagian besar tanah di Indonesia kini dikuasai para pemilik modal, sementara kepemilikkan tanah para petani semakin menciut (Joyo Winoto, Tempo 10 Desember 2006). 
Dalam Pasal 6 Tap MPR RI Nomor IX tahun 2001, disebutkan bahwa beberapa hal yang menjadi agenda pembaruan agraria adalah melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (land reform), menyelenggarakan pendataan pertanahan, menyelesaikan konflik-konflik, memperkuat kelembagaan, serta mengupayakan pembiayaan. 
Menurut Syahyuti (2005) ada empat aspek penting yang diperlukan untuk terselenggaranya pembaruan agraria, yaitu kemauan politik dari pemerintah, data yang lengkap dan teliti mengenai keagrariaan, organisasi petani yang kuat, dan anggaran yang cukup. Keempat aspek ini dapat dikatakan masih sangat lemah kondisinya, sehingga tetap menjadi kendala yang sulit diatasi. 

Peranan Reforma Agraria bagi poverty alleviation
Dengan melihat kenyataan bahwa angka kemiskinan lebih banyak berada didaerah pedesaan yang sebagian besar adalah petani maka reforma agraia sudah berada pada posisi terdepan dalam rangka rural poverty alleviation. Pada masyarakat yang hidup dari pertanian, kontrol terhadap sumber-sumbernya yang paling mendasar sangatlah mutlak sifatnya. Lahan atau tanah pertanian dengan dukungan irigasi yang memadai adalah kebutuhan. Hal tersebut masih harus didukung oleh upaya mencegah terjadinya ketimpangan sebaran pemilikkan tanah, penguasaan tanah, penggunaan tanah dan akses kepada tekhnologi pertanian dan akses kepada pasar.
Sebagai suatu sistem yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar dari permasalahan kemiskinan rakyat pedesaan maka reforma agraria adalah langkah multidimensional dan harus melibatkan komitmen bersama dari pihak-pihak yang terkait didalamnya. Hubungan hukum antara orang (petani) dengan tanah yang dikuasainya yaitu pemilikkan dan penguasaan tanah harus diatur dengan jelas oleh lembaga terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), kemudian peruntukkan penggunaan tanah (di sektor pertanian) harus di back up penuh oleh instansi teknis terkait yaitu Departemen Pertanian, dan apabila hal ini mendapat dukungan penuh dari lembaga keuangan pemberi modal pinjaman serta policy Pemerintah baik Pusat, Propinsi maupun Kabupaten maka sinergitas ini akan melahirkan suatu perlindungan yang formil dan sistematis bagi petani yang bekerja dan lahan yang memang peruntukkan penggunaannya untuk menopang ketahanan pangan yaitu sektor pertanian. Dukungan teknis terhadap produksi pertanian yaitu berupa : permodalan, pupuk, teknologi budidaya, empowering petani sebagai individu maupun kelompok serta pemberian akses pasar terhadap produksinya.

Kemauan Politik Pemerintah yang kuat
Syarat dasar dan terutama bagi berjalannya reforma agraria dalam rangka pengentasan kemiskinan khususnya masyarakat pertanian adalah harus bertitik tolak dari kemauan politik yang kuat dari pemerintah sebagai otoritas yang nantinya akan menyediakan iklim dan infrastruktur pelaksanaan program yang melibatkan semua elemen birokrasi yaitu instansi-instansi teknis terkait, masyarakat petani dan pihak-pihak berkepentingan lainnya seperti lembaga keuangan yaitu bank, koperasi dan sebagainya. Dalam pemahaman ini maka dapat diartikan bahwa siapapun yang memegang tampuk pemerintahan harus menempatkan reforma agraria sebagai suatu keharusan untuk dijalankan dan tidak memandangnya sebagai komoditas politik yang sarat akan kepentingan sesaat sehingga lemah dari sisi perencanaan maupun pelaksanaanya serta tidak memiliki kontinuitas yang memadai. Hal yang juga perlu digaris bahwahi adalah jangan sampai ada pertarungan kepentingan dan ego sektoral antar instansi teknis pemerintah yang masing-masing berjalan sesuai dengan kemauannya sendiri tanpa ada suatu garis koordinasi yang jelas sehingga tidak terdapat mata rantai yang solid dan kokoh dalam implementasi reforma agraria yang sudah diprioritaskan untuk dilaksanakan.

Langkah Pertama : Land Reform
Sebagaimana diawal pembahasan pembahasan dikatakan bahwa land reform hanyalah bagian dari agrarian reform, jadi agrarian reform tidak semata-mata redistribusi tanah (land reform) tetapi suatu bagian yang lebih besar lagi namun tidak bisa dijalankan tanpa adanya land reform. Tujuan land reform menurut Michael Lipton dalam Arie S. Hutagalung (1985) adalah :
1. Menciptakan pemerataan hak atas tanah diantara para pemilik tanah. Ini dilakukan melalui usaha yang intensif yaitu dengan redisribusi tanah, untuk mengurangi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang dapat merupakan usaha untuk memperbaiki persamaan diantara petani secara menyeluruh.
2. Untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah.
Dengan ketersediaan lahan yang dimilikinya sendiri maka petani akan berupaya meningkatkan produktivitasnya terhadap lahan yang diperuntukkan untuk pertanian tersebut, kemudian secara langasung akan mengurangi jumlah petani penggarap yang hanya mengandalkan sistem bagi hasil yang cenderung merugikan para petani. Hal lain yang juga bisa dimaksimalkan dari pelaksanaan land reform adalah suatu mekanisme proteksi yang lebih ketat terhadap perubahan penggunaan tanah, karena harus diakui bahwa pola pewarisan tanah dalam masyarakat Indonesia cenderung makin mendorong fragmentasi lahan sehingga penguasaan lahan oleh petani semakin kecil. Guna menjamin efektivitas dari land reform maka selain dilakukan redistribusi tanah maka harus ada kejelasan yang mengikat bahwa objek tanah/lahan tersebut tidak bisa berpindah tangan atau beralih peruntukkan penggunaannya, hal ini akan mengurangi perpindahan penguasaan dan pemilikkan tanah kepada spekulasi tanah atau kegiatan non pertanian lainnya.

Langkah Kedua : Dukungan Teknis bagi Modal dan Produksi
Departemen teknis dalam hal ini Departemen Pertanian harus lebih giat melakukan kompetensinya yaitu membantu petani tentang bagaimana menghasilakan produktivitas yang setinggi-tingginya pada satu bidang tanah/lahan dengan merekayasa segala bentuk input produksi mulai dari teknologi pertanian, kredit usaha, ketrampilan petani sampai kepada perbaikan pasar dan sistem informasi pasar. Land reform dengan redistribusi tanahnya hanya akan menjadi program yang sia-sia jika dukungan infrastruktur dan kelembagaan pertanian tidak tersedia.

Lankah Ketiga : Membuka Akses Pasar kepada Petani
Langkah pertama dan langkah kedua akan bermuara kepada pertanyaan kemana petani akan membawa hasil produksinya. Maka akses kepada pasar harus benar-benar diberikan, sehingga petani tidak akan lagi dipermainkan oleh ketiadaan pasar yang bisa menampung produksinya dengan harga yang rasional sehingga kesejahteraan tidak tercapai. Dalam hal ini sekali lagi keseriusan dari pihak-pihak terkait akan sangat menentukan.

Langkah Keempat : Penguatan kelembagaan Pengelola Reforma Agraria
Sebagai suatu program nasional yang membutuhkan ‘kekuatan’ dalam implementasinya, maka sudah seharusnya apabila lembaga teknis yang terkait didalamnya juga memiliki kekuatan didalam peranan, otoritas dan fungsi-fungsinya. Hal ini juga menunjuk kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) yang nantinya akan menjadi ‘key player’ dalam implementasi program reforma agraria. Status Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam kerangka ini harus segera ditingkatkan atau dikembalikan kepada Kementerian Agraria yang berarti dari sisi otoritas dan peranan akan semakin kuat dan seimbang dengan Departemen yang lain dalam melakukan koordinasi serta peningkatan fungsi-fungsinya agar tidak hanya ‘mengurusi’ sertifikat tanah sebagai sebuah produk akhir namun lebih luas dari itu, mampu memfasilitasi pencapaian sebuah tujuan yang lebih besar lagi yaitu kemakmuran rakyat dan pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan.

Hal lain yang juga akan berperan bagi keberhasilan pelaksanaan reforma agraria adalah penguatan organisasi tani dalam masyarakat lokal itu sendiri serta ketersediaan data keagrariaan yang akurat guna melangkah bersama dalam setiap tahapan pelaksanaan reforma agraria. Empowering dilakukan supaya petani bisa benar-benar memiliki partisipasi aktif dalam kegiatan pelaksanaan reforma agraria sehingga tidak sekedar menjadi objek namun bisa bertindak sebagai subjek serta mampu melakukan transfer teknologi pertanian yang dibutuhkan guna menjaga kontinuitas produksi yang kemudian akan meningkatkan bargaining postion petani dengan pasar maupun sektor-sektor non pertanian lainnya. Kemudian data keagrariaan yang akurat tentang lahan, jumlah petani, maupun kebutuhan pra produksinya akan sangat berguna bagi efektivitas perencanaan distribusi tanah/lahan maupun alokasi input bagi proses produksi.
Reforma agraria adalah suatu paket terpadu yang tidak bersifat parsial melainkan holistik, sistematik dan terintegrasi baik dari sisi perencaaan, pelaksanaan danpenjabarannya di lapangan. Hal ini seharusnya juga sudah bisa menjawab dua kerangka program pembangunan nasional yaitu : Agenda perbaikan dan penciptaan kesempatan kerja dan revitalisasi pertanian dan aktivitas pedesaan. Dengan asumsi bahwa apabila benar pemerintah telah merencanakan untuk mengalokasikan 8,15 Juta Hektare tanah bagi pelaksanaan reforma agraria (Joyo Winoto, Tempo 10 Desember 2006) maka perhitungan kasarnya adalah jika satu keluarga yang terdiri dari 4 orang mendapatkan luasan lahan yang ideal bagi sektor pertanian yaitu ± 2 hektare maka 8,15 juta hektare lahan alokasi pemerintah tersebut akan dimanfaatkan oleh sekitar 4,075 juta keluarga yang berarti bahwa 16,3 juta orang/jiwa menikmatinya. Sehingga signifikan terhadap upaya poverty alleviation dengan proporsi ± 41 % lebih, dengan melihat bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia berdasarkan data BPS pada bulan Maret 2006 berada pada angka 39,05 juta jiwa.
Multiplier effect yang juga bisa ditimbulkan dari keberhasilan pelaksanaan reforma agraria ini adalah berkurangnya sengketa/konflik tanah yang diakibatkan oleh penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan pemilikkannya maupun arus urbanisasi ke wilayah perkotaan yang diakibatkan oleh ketiadaan lapangan kerja di pedesaan, hal ini akan membantu mengurangi masalah-masalah sosial yang selama ini menjadi permsalahan pelik dikota-kota besar.

Kesimpulan
Reforma agraria adalah hal besar yang merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33, UU No. 5 Tahun 1960 dan TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dimana dibutuhkan partisipasi aktif dari semua institusi teknis terkait, petani, pemerintah dari pusat, propinsi sampai ke kabupaten terkait dalam upaya mendapatkan kesamaan pengertian dan langkah. Tujuan akhir dari pelaksanaan reforma agraria adalah menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran (social and community welfare) bagi seluruh bangsa Indonesia, kaum petani khususnya . Sehingga dalam fungsi vitalnya sebagai penjaga ketahanan pangan nasional kaum tani memiliki suatu keleluasaan gerak yang ideal bagi usahanya sehingga kebanggaan mereka bukan lagi kebanggaan semu yang berbungkus kemiskinan, kemelaratan, ketertinggalan, ketidakadilan dan ketidakberdayaan melainkan suatu kebanggaan dalam dukungan seluruh negeri untuk para pahlawan pangan.

Bogor – Desember 2006
Penulis, Mahasiswa Magister Manajemen Sektor Publik Agaria
MMA-Institut Pertanian Bogor

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin