|
|
|
|
![]() |
![]() |
Polres Tetapkan Empat Tersangka Perum Woloan
Polres Tomohon baru-baru ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pen-jualan sejumlah unit rumah di Perum Woloan. Keempat ter-sangka, masing-masing TL alias Tommy, HT alias Heng-kie, HM alias Herman dan LT alias Lidia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah melakukan penipuan terhadap puluhan warga calon pembeli di perumahan ter-sebut.
Kapolres Tomohon AKBP Bu-dhy Wibowo Sumantri ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Wanny Kahiking SH membe-narkan hal tersebut. Kata Ka-hiking, para tersangka ditu-duh telah melakukan penipu-an secara massal kepada para calon pembeli serta membuat keresahan terhadap masya-rakat. “Mereka dilaporkan pa-ra calon pembeli karena tidak dapat merealisasikan bangun-an rumah yang sedianya telah dibayar oleh puluhan pembeli. Ada 30 unit yang telah dibayar separuhnya, namun hingga saat ini rumah itu belum diba-ngun juga,” jelasnya. Tersang-ka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, de-ngan hukuman penjara sela-ma empat tahun.(yha)
BKD: SK Honda Awal Januari
Kepala Badan Kepega-waian Daerah (BKD) Kota Tomo-hon Drs Alex W Uguy MSc memastikan, penyera-han SK pegawai honorer dae-rah yang diakomodir pada pe-nerimaan tahun 2005 lalu, se-gera diserahkan awal Januari tahun depan. Itu berarti, 169 pegawai honda yang telah direkrut untuk menjadi PNS harus sedikit bersabar. “Me-mang ada sedikit keterlamba-tan. Tapi yang jelas, jika tidak ada halangan lagi dari BKN, tanggal 3 Januari 2007 SK itu segera diserahkan saat apel kerja pegawai,” ujar Uguy, (21/12) kemarin. Ia mengatakan, hingga saat ini memang terca-tat baru 94 tenaga honda yang telah dinyatakan fix dan me-ngantongi NIP oleh BKN. “Sebenarnya, seluruh berkas telah diperiksa BKN. Hanya saja, 75 berkas harus dikem-balikan lagi, karena masa di-nas pegawai belum cukup sa-tu tahun,” paparnya. Namun begitu, Uguy yakin dan opti-mis apabila berkas yang di-kembalikan tidak akan dianulir BKN. Seperti diketahui, 75 berkas yang dikembalikan itu diantaranya berkas tenaga guru bantu sebanyak 70 ber-kas, Pol-PP 3 berkas dan te-naga dokter sebanyak 2 ber-kas. “Yang jelas, berkas yang dikembalikan tidak akan di-anulir. Akan diupayakan da-lam perubahan PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Jadi harus sedikit ber-sabarlah,” tandasnya.(yha)
|
|