|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sertifikasi dan Strata Pendidikan
|
Di sisi lain yang menjadi permasalahan dalam lingku-ngan pendidikan adalah, masih terjadi kekurangan guru dan penyebaran guru di Sulut belum terjadi pemerataan. Sulut sen-diri masih terjadi kekurangan guru di beberapa jenjang pen-didikan perkabupaten/kota se-banyak 7.220 orang. (Lihat data kebutuhan guru).
Solusi mengatasi kekura-ngan guru tersebut mendapat masukan dari kalangan pemer-hati pendidikan yaitu Masya-rakat Pendidikan Sulut (MPS). Mereka menilai saat ini Sulut masih terjadi kekurangan guru, termasuk guru mata pelajaran Matematika, IPA, dan IPS. Ter-lebih lagi kekurangan tersebut terjadi di daerah terpencil atau pedesaan yang jauh dari per-kotaan.
Seperti data yang diterima, guru yang ada di Sulut saat ini berkisar 25.000 orang untuk tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK, dan masih membutuhkan 7.220 guru dibeberapa sekolah termasuk di pedesaan. “Data ini menunjukkan bahwa pemerintah termasuk pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota hendaknya melakukan penam-bahan kuota penerimaan guru,” kata presidium MPS Febry Dien ST dan HA Assa SPd.
Sementara itu kalangan PGRI Sulut dalam hal pemerataan guru meminta pada pemerintah ka-bupaten/kota sekiranya mela-kukan penyebaran guru sesuai dengan kebutuhan di masing-masing sekolah. Bahkan mereka memberikan solusi atau upaya untuk mengatasi kekurangan guru adalah dengan mengemba-likan sejumlah guru yang masih potensial ke tugasnya sebagai pengajar.
Pasalnya menurut Lomban baru-baru ini, sejumlah guru saat ini sudah diangkat menjadi lurah, menjadi staf di kantor ke-camatan dan tugas lainnya di luar mengajar di ruang kelas. “Pada-hal banyak dari guru tersebut masih potensial untuk mengajar. Apalagi saat ini Sulut mengha-dapi masalah kekurangan guru,” ujar Lomban yang juga adalah Kadis Diknas Sulut ini.
Hal ini lanjutnya merupakan salah satu cara mengatasi ke-kurangan guru, sambil me-nunggu perekrutan dari pusat. “Sebab proses dari pusat ma-kan waktu,” imbuhnya.
Apalagi menurut Lomban, saat ini banyak guru sudah me-masuki usia pensiun, di sam-ping tak sedikit juga yang me-minta pensiun dini. “Guru yang diangkat pada tahun 70-an dengan Inpres Nomor 576, 1073 dan 674 kan sudah pensiun. Belum lagi banyak guru yang minta pensiun pada usia 57 tahun, pa-dahal seha-rusnya me-reka pensiun pada usia 60 tahun,” urainya. Hanya saja, saat ini pihaknya menurut Lomban belum memiliki data riil menge-nai jumlah guru yang ditempat-kan di sejumlah instansi peme-rintah ini. “Data riilnya masih diteliti kabupaten/kota. Pasti-nya jumlahnya tidak sedikit,” tandasnya. Terkait dengan pengisian posisi guru yang lo-wong, Lomban menyatakan bahwa setiap kabupaten/kota harus menyiapkan formasi un-tuk pengisian guru hingga 2010 mendatang.(***)
|
|