HOME : FOOTBALL

Headlines News  

23 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Ba’asyir Dibebaskan MA, AS dan Australia Marah


Sejumlah korban serangan bom Bali 2002 asal Amerika Serikat (AS) dan Australia termasuk pemerintah di ke-dua negara, mengungkapkan kekecewaan dan marah, atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari semua dakwaan terorisme. Mereka bersikeras bahwa Ba’asyir bersalah.
Perdana Menteri (PM) Aus-tralia John Howard mema-hami kemarahan warganya. Namun ditegaskannya, peme-rintah Canberra tidak bisa mengubah putusan MA ter-sebut. “Tentu saja itu sistem peradilan negara lain dan kami tidak bisa mengubah-nya,” kata Howard kepada Channel Nine News seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (22/12).
“Seluruh dunia tahu dia ber-tanggung jawab. Pemerintah tahu dia bertangggung jawab, dia akan membunuh lebih banyak orang tanpa pikir-pikir,” cetus Mark Stuart yang kehilangan putranya dalam peristiwa bom Bali 2002. 
Menurutnya, keputusan MA tersebut menjijikkan. Komi-sioner Kepolisian Federal Australia Mick Keelty melon-tarkan pernyataan senada. 
Keelty yakin Ba’asyir terlibat dalam bom Bali. “Dia jelas-jelas dihubungi oleh para pengebom sebelum mereka melakukan perbuatan me-reka,” cetus petinggi kepo-lisian Negeri Kangguru itu. Namun diakuinya, kasus Ba’asyir merupakan kasus yang sangat sulit.
Pemerintah AS juga menyi-ratkan keberatan terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. “Kami prihatin dengan adanya laporan dari Jakarta, bahwa hukuman terhadap Ba`asyir telah di-jungkirbalikkan oleh Mahka-mah Agung Indonesia,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Janelle Hironimus, di Washington.
Keprihatinan Deplu AS itu, menurut Hironimus, dida-sarkan atas kenyataan bah-wa Abu Bakar Ba‘asyir, yang disebutnya sebagai pemim-pin Jamaah Islamiyah, telah dihukum pada Maret tahun lalu karena dianggap ber-salah membuat kebakaran atau ledakan dalam kasus pemboman Bali pada Ok-tober 2002, yang menye-babkan kematian 202 orang, termasuk warga AS, Aus-tralia, Indonesia dan yang lainnya.
Sementara dari Indonesia, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melayangkan somasi kepada Polri atas per-nyataan Kadiv Humas Ma-bes Polri Irjen Pol Sisno Adi-winoto di sejumlah media. Sisno menyatakan Ustad Abu Bakar Ba’asyir terlibat bom Bali I dan menya-yangkan MA yang menga-bulkan PK Ba’asyir.
“Ini menunjukkan arogansi personel Polri yang tidak mau menghormati keputusan hukum tertinggi di negara ini,” kata Ketua Departemen Data dan Informasi MMI Fauzan Al Anshari, Jumat (22/12).
Menurut Fauzan, pernya-taan tersebut melecehkan hukum dan proses pengadilan Ba’asyir yang berjalan trans-paran. MMI menuntut Polri dan Adiwinoto secara pribadi meminta maaf kepada Ba’as-yir dalam 3x24 jam.
Bila tidak dipenuhi, MMI akan meminta Propam Mabes Polri mengkaji perilaku dan kelayakan Sisno sebagai Kadiv Humas Mabes Polri. MMI sejauh ini tidak ada rencana melanjutkan gugatan secara hukum.
“Polri itu kan dibentuk bukan untuk penegakan perasaan, tetapi hukum. Kalau soal merasa yakin, saya juga yakin Ustad Ba’asyir tidak bersalah,” tandas Fau-zan.(dtc/rmc) 




  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin