HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

23 December 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Nama kajati dicatut minta uang ke tersangka
Bungky Bakal Praperadilankan Kejaksaan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Polisi Jaga Ketat Ribuan Gereja dan Ratusan Masjid di Sulut
Amankan Natal, Idul Adha dan Tahun Baru
Pemuda Muhammadiyah Turunkan 100 Kokam
669 Narapidana Sulut Dapat Remisi
Buser Poltabes Gagalkan Pengiriman Miras ke Papua
Bantah intervensi politik
Kajati: Asmara-gate Toka-Nangka tak akan Dihentikan
Miras biang keroknya Kasus Pembunuhan 2006 Meningkat

Tim penasehat hukum ZAPF alias Bungky, tersangka kasus korupsi di PD Pembangunan Sulut, dalam waktu dekat akan melayangkan praperadilankan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terkait penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Demikian disampaikan tim penasehat hukum Bungky, Jemmy Mokolensang SH dan Denny Kaunang SH cs kepada wartawan, Jumat (22/12).

Dikatakan, surat perintah penahanan dan penangkapan terhadap klien mereka janggal, dimana status Bungky seperti yang tertera dalam surat nomor Print-1496/R.1.10/Ft.1/12/2006 dan Print-1497/R.1.10/Ft.1/12/2006 sudah sebagai terdakwa padahal pro-ses peradilan belum berjalan. Selain itu, alasan bahwa Bung-ky tidak diketahui jelas kebe-radaannya dan diduga akan menghilangkan barang bukti (babuk), menurut Mokolen-sang tidak masuk akal. 
“Klien kami ditangkap di ru-mahnya yang diketahui jelas oleh jaksa dan semua babuk ada di tangan penyidik, bagai-mana dikatakan mau dihilang-kan oleh tersangka,” tukasnya. Mereka juga menyoal tindakan jaksa yang seakan menculik Bungky dari rumahnya dengan alasan diminta untuk bertemu dengan Kajari Manado, Alfred Napitupulu SH selama lima menit dan akan diantar kem-bali ke rumah. 
Sementara itu Mokolensang juga membeberkan, sebelum Bungky ditahan pada 18 De-sember 2006 pagi, ada se-seorang yang menelepon menggunakan nomor seluler 08588011xxxx. Penelepon ter-sebut mengaku sebagai Kajati Sulut, Sugiharto Reksopertomo SH MH dan meminta sejumlah uang kepada Bungky. Bahkan dengan beraninya penelepon tersebut memintakan agar uang itu diantarkan ke rumah dinas (rudis) Kejati di Bumi Be-ringin. Namun Bungky tidak bersedia karena mengaku ti-dak punya uang dan selanjut-nya pada sore hari akhirnya dia ditangkap dan kemudian ditahan.
Sementara itu Kajati Sulut yang dikonfirmasi bersama Kasi Penkum dan Humas Ke-jati Sulut sekaligus juru bicara Kajati, Reinhard Tololiu SH de-ngan tegas menyatakan pe-nangkapan dan penahanan tersebut sudah sesuai prose-dur. Kalaupun dalam surat ter-sebut sudah disebutkan seba-gai terdakwa tidak perlu diper-soalkan karena kasus ini me-mang sudah ke penuntutan dan bukan penyidikan lagi. “Kalau mereka mau mempra-peradilankan kami silakan saja karena itu hak mereka,” tukas keduanya. 
Mengenai ada oknum yang mengaku sebagai Kajati Sulut dan memintakan uang kata Sugiharto,dirinya tidak pernah sama sekali melakukan hal se-perti itu. “Kalau ada yang be-gitu, laporkan saja ke polisi atau dijebak dan kalau ter-tangkap dipukul rame-rame,” ujarnya. Dia juga mengingat-kan agar masyarakat terutama yang sedang berurusan dengan institusi itu untuk jangan mu-dah percaya dengan oknum-oknum yang menggunakan nama petinggi atau jaksa yang memintakan uang.(gra) 


  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin