HOME : FOOTBALL

Berita Pendidikan dan Budaya 

28 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Orang Tua Wajib Tetapkan Jam Belajar 


Orang tua di wilayah DKI Jakarta berkewajiban menetapkan waktu belajar di rumah bagi anaknya, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00. Aturan waktu belajar itu diberlakukan bagi siswa SD, SMP, dan SMA pada hari efektif sekolah.
Demikian isi salah satu pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pendidikan DKI Jakarta. Perda itu disahkan DPRD DKI dalam sidang paripurna, belum lama ini. Seluruh tujuh fraksi di DPRD setuju atas pengesahan perda itu.
Aturan jam belajar tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) terkait dengan kewajiban orang tua dan Pasal 11 ayat (3) yang terkait dengan kewajiban peserta didik.
Dalam Pasal 7 ayat (3) dijelaskan orang tua berkewajiban mendidik anaknya sesuai dengan kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00. Pasal 11 ayat (3) menegaskan setiap peserta didik berkewajiban belajar setiap hari efektif sekolah di rumah dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00.
‘’Jadi orang tua berkewajiban memantau anak-anaknya pada saat jam belajar diberlakukan,’’ kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Dani Anwar kepada pers seusai rapat paripurna.
Menurut Dani, masyarakat di lingkungan perumahan, terutama ketua RT dan ketua RW, juga diminta membantu memantau agar anak-anak belajar di rumah.
Aturan jam belajar diterapkan agar peserta didik terhindar dari kehidupan malam.
Namun, lanjut Dani, aturan itu hanya berupa imbauan bagi orang tua dan peserta didik sehingga pihaknya tidak menerapkan adanya sanksi jika ada orang tua dan peserta didik yang melanggar ketentuan jam belajar tersebut.
“Tidak ada sanksi bagi yang tidak me-laksanakan, tapi kami minta aturan ini dipatuhi. Karena ini kan untuk kepentingan sumber daya manusia kita di masa mendatang,” katanya.
Dani menambahkan, kewajiban jam belajar seperti itu pernah diujicobakan di Jakarta Barat dan dinilai berhasil. Karena itu, aturan tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah DKI.(miol)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin