|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Blazergate Terpanas, PLNgate dan Manusgate Terumit
Catatan : Recky Kella
|
Tahun Shio Anjing ini, sejumlah kasus besar yang ditangani Polda Sulut pantas diberikan julukan terpanas dan terumit. Seperti Blazergate boleh dijuluki terpanas, dimana kasus korupsi yakni pegadaan 42 unit mobnas jenis Opel Blazer untuk legislator Sulut ini, penyidik telah menetapkan pejabat Setprov Sulut, BS alias Boy sebagai tersangka. Namun pada akhirnya, kasus ini secara resmi di SP-3 kan Polda Sulut.
Alasan dihentikan penyidikan, karena keterangan dari sejumlah saksi diantaranya saksi ahli BPKP disimpulkan tidak ditemukan bukti yang menyebabkan terjadinya kerugian negera dalam Balzergate ini.
Terlalu dini menetapkan tersangka jikalau pada akhirnya kasus ini di SP-3. Mungkin langkah ini sudah menjadi hal yang biasa bagi Pola Sulut dalam pengusutan kasus. Terkait kasus ini, pejabat-pejabat penting di daerah Nyiur Melambai ini seperti mantan dan Penjabat Gubernur Sulut, Drs AJ Sondakh dan Ir Lucky Korah Msi serta Sekprop Sulut Dr Johanes Kaloh bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik di Ditreskrim Polda Sulut. Begitu juga dengan sejumlah anggota DPRD Sulut, diantaranya AHJ Purukan yang dimintai keterangan oleh penyidik, dalam kapasitas sebagai saksi.
Meskipun kasus ini telah di SP-3, namun pejabat-pejabat ini jangan dulu bernapas lega. Karena jika ditemukan bukti-bukti baru maka Polda akan membuka kembali kasus ini.
“Jika nantinya ditemukan bukti-bukti baru, kasus Blazer ini akan kami buka kembali,” tukas Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Drs Benny Bella.
Sementara itu, PLNgate yang menurut Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly, pengusutannya benar-benar rumit. Alasan Kapolda Uly menyatakan rumit, soalnya, pimpinan PLN Suluttenggo dan rekanannya baku lapor. GM Suluttenggo, Ir Sigit Prakoso melapor telah tejadi pemalsuan material di unit 7 PLTD Bitung, sedang pimpinan CV BLA (Bunaken Lestari Adibrata), Yance Tenesia melapor telah terjadi penipuan dalam proyek kerja tambahan berbandrol Rp 1,1 miliar.
Selain Polda Sulut, pihak Kejaksaan Tinggi Sulut sedang mengusut kasus PLN ini. Sebelumnya, Dirreskrim Polda Sulut, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM mengatakan bahwa pengusutan yang dilakukan Kejaksaan melanggar aturan. Pasalnya, jelas mantan penyidik utama di Divisi Propam Mabes Polri ini, salah satu isi dalam KUHAP disebutkan, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah kepolisian, kejaksaan yang eksekusi sedang pengadilan yang memvonis atau mengadili.
Beberapa pejabat PLN Sulutenggo telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut. Bahkan untuk kasus penipuan di PLN ini, penyidik telah menetapkan tersangkanya. Tetapi masih tanda tanya bagi kita untuk kasus pemalsuan material. Sebagaimana pernyataan Kapolda Uly baru-baru ini, terangkanya sudah ada dan dalam waktu dekat kasus PLN segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sementara, kasus yang tergolong rumit yakni kasus pembunuhan Manus. Sudah setahun ini, pelaku pembunuhan belum saja terungkap dan masih misterius. Kasus ini sudah menjadi perhatian Mabes Polri yakni dengan mengutus Wakabareskrim, Irjen Pol Drs Gories Mere untuk ke Sulut dalam memimpin gelar kasus ini.
Kapolda Uly juga mengakui bahwa penanganan kasus ini benar-benar rumit. Meski barang bukti berupa pakaian dan samurai yang dikirim ke Mabes Polri untuk uji DNA dan hingga saat ini belum ada hasilnya, tapi Uly tak mau pesimis. Mantan Kapolda NTT ini mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk bisa mengungkap kasus ini.
Ter-‘KJ’
Kalau ada kasus terpanas dan terumit, ada juga kasus yang ditangani Polda Sulut yang pantas dijuluki ter ‘KJ’ alias kurang jelas. Untuk kasus ter ‘KJ’ diantaranya Kasus Suap Dekot Part Two. Orang nomor satu di Kepolisian Sulut, Brigjen Pol Drs Jacki Uly pun tak mengetahui soal perkembangan kasus ini. Begitu juga, Dirreskrim, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim yang selalu mengatakan akan mengecek ke anggotanya soal perkembangan kasus ini. Padahal, semasa Kapolda Sulut dipegang Gordon Mogot dan Dirreskrim, Kombes Pol Drs J Hutauruk, ada tiga tersangka dari Pemkot Manado yang telah ditetapkan yakni BL alias Bismark, NK alias Nontje dan MG alias Meiske. Tapi informasi terakhir, penanganan kasus ini terhambat saksi yakni dua orang room boy di Hotel Mokupa Palace. Kabarnya, room boy ini merupakan saksi kunci kasus ini. Pasalnya, keduanya yang ditengarai melihat langsung terjadinya transaksi suap demi memuluskan pembahasan RAPBD 2004 Manado.
Tapi kini kedua warga tersebut sudah tak bekerja lagi sebagai room boy di hotel yang terletak dibilangan Desa Mokupa Kecamatan Tombariri. Keberadaannya sekarang sudah tak diketahui.
Selain Kasus Suap Dekot Part Two, ada juga kasus lain yakni kasus Ibolian, SDA dan lahan Depot Pertamina di Bitung.
Untuk kasus Ibolian yakni ganti rugi tanah untuk warga Ibolian Kecamatan Dumoga Barat-Bolmong. Kasus SDA yakni dugaan bermasalahnya tender proyek irigasi tahun 2006 sebagaimana dilaporkan mantan calon Walikota Manado, Ir Audy Rumayar. Sedang kasus lahan Depot Pertamina di Bitung, yakni dugaan bermasalahnya lahan yang ditempati Depot Pertamina.
Bahkan pada Desember 2006 ini, terangkat kasus proyek RUTR (rancangan Umum Tata Ruang) Minut berbadrol Rp 8,9 mliar.
Di sini, sangat diharapkan sekali adanya sikap transparansi Polda Sulut dengan penanganan kasus-kasus ini. Karena aparat penegak hukum ini dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan hasil pengusutannya kepada atasan, pemerintah, masyarakat Sulut terlebih khusus kepada Tuhan. Ingat, apa yang dilakukan manusia di bumi ini, akan dipertanggung jawabkan di akhirat nanti.(***)
|
|