HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

28 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Pesimis Kasus Manus Bisa Terungkap


PENGAMAT Hukum dan Pemerintahan Toar Palilingan SH menyatakan pesimis kasus pembunuhan Wakadis Perikanan dan Kelautan Sulut Ir Oddy Manus akan terungkap. Menurutnya, kinerja aparat hukum belum berjalan maksimal, hingga setahun penanganan kasus ini belum terungkap. 
“Berlarut-larutnya kasus Manus karena bukti pendukung dari Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar belum ada. Itupun terlambat dikirim juga karena kendala dana serta koordinasi pihak kejaksaan yang kurang maksimal,” kata Palilingan. 
Di lain pihak, ungkapnya, upaya Polda yang berusaha menyeret dalang di balik tersangka-tersangka yang sudah membuat pengakuan sebagai penjagal Manus, tak didukung dengan bukti keterlibatan aktor utamanya. Buntutnya, kejaksaan lalu menyarankan kepolisian melengkapi lagi bukti-bukti dimaksud, agar terungkap motif dan dalang pembunuhannya. 
“Kalau pelakunya ada yang diproses, juga sulit karena pengakuan mereka bahwa tindakan kejahatan tersebut tidak berdiri sendiri atau atas suruhan saja. Jadi saksi juga dibutuhkan dalam mendakwa penjagal,” ucap mantan Ketua Panwaslu Sulut ini.
Dikatakan Palilingan, bukti-bukti awal sebenarnya sudah cukup mengarah kepada sejumlah saksi, berdasarkan pengakuan para pelaku penganiayaan yang yang menyebabkan kematian Manus. Apalagi ada petunjuk nomor-nomor telepon serta kondisi saat terakhir Manus meninggalkan rumah. Namun, ketika Polda mencari siapa dalang sesungguhnya di balik perisitiwa tersebut, Polda dan Kejaksaan kesulitan mencari bukti untuk mengungkapkan kebenaran materil tentang keterlibatan sejumlah oknum yang sempat dinyatakan sebagai tersangka. “Kita berharap saja semoga kepolisian masih ada jalan untuk mengungkap kasus yang terbilang rumit ini,” imbuhnya.
Menurut Palilingan, jaksa meminta Polda melengkapi bukti sebab dalam persidangan nanti, pihak kejaksaan sangat memperhatikan tuntutan KUHAP. Supaya dakwaan jaksa terbukti dalam persidangan atau setidaknya dengan bukti yang memadai, JPU bisa melakukan upaya hukum banding dan kasasi.(wel)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin