HOME : FOOTBALL

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

28 December 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

(Agrarian Reform: an Act in poverty alleviation on Indonesia) 
REFORMA AGRARIA DAN UPAYA MENGATASI KEMISKINAN DI INDONESIA
Oleh : Harison Mocodompis 

 IKUTI BERITA LAIN

Tahun 2007 Sulawesi Utara Bebas Kemiskinan

SURAT PEMBACA

Usulan kepada Pemkot Tomohon

 COMMENTAREN

Tim Bayangan


Bahwa reforma agraria sudah harus menjadi prioritas untuk dilaksanakan sudah ditegaskan oleh Ketetapan MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun sejak dikeluarkan tahun 2001, reforma agraria masih belum bisa diimplementasikan dengan segera karena berbagai kendala yang ada baik menyangkut kesiapan teknis pelaksanaan dilapangan maupun perangkat aturan yang cenderung masih saling tumpang tindih. Reforma Agraria sudah mendesak dilaksanakan untuk memotong laju kemiskinan yang makin mengkhawatirkan. Sebagian besar tanah di Indonesia kini dikuasai para pemilik modal, sementara kepemilikkan tanah para petani semakin menciut (Joyo Winoto, Tempo 10 Desember 2006). 
Dalam Pasal 6 Tap MPR RI Nomor IX tahun 2001, disebutkan bahwa beberapa hal yang menjadi agenda pembaruan agraria adalah melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (land reform), menyelenggarakan pendataan pertanahan, menyelesaikan konflik-konflik, memperkuat kelembagaan, serta mengupayakan pembiayaan. 
Menurut Syahyuti (2005) ada empat aspek penting yang diperlukan untuk terselenggaranya pembaruan agraria, yaitu kemauan politik dari pemerintah, data yang lengkap dan teliti mengenai keagrariaan, organisasi petani yang kuat, dan anggaran yang cukup. Keempat aspek ini dapat dikatakan masih sangat lemah kondisinya, sehingga tetap menjadi kendala yang sulit diatasi. 

Peranan Reforma Agraria bagi poverty alleviation
Dengan melihat kenyataan bahwa angka kemiskinan lebih banyak berada didaerah pedesaan yang sebagian besar adalah petani maka reforma agraia sudah berada pada posisi terdepan dalam rangka rural poverty alleviation. Pada masyarakat yang hidup dari pertanian, kontrol terhadap sumber-sumbernya yang paling mendasar sangatlah mutlak sifatnya. Lahan atau tanah pertanian dengan dukungan irigasi yang memadai adalah kebutuhan. Hal tersebut masih harus didukung oleh upaya mencegah terjadinya ketimpangan sebaran pemilikkan tanah, penguasaan tanah, penggunaan tanah dan akses kepada tekhnologi pertanian dan akses kepada pasar.
Sebagai suatu sistem yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar dari permasalahan kemiskinan rakyat pedesaan maka reforma agraria adalah langkah multidimensional dan harus melibatkan komitmen bersama dari pihak-pihak yang terkait didalamnya. Hubungan hukum antara orang (petani) dengan tanah yang dikuasainya yaitu pemilikkan dan penguasaan tanah harus diatur dengan jelas oleh lembaga terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), kemudian peruntukkan penggunaan tanah (di sektor pertanian) harus di back up penuh oleh instansi teknis terkait yaitu Departemen Pertanian, dan apabila hal ini mendapat dukungan penuh dari lembaga keuangan pemberi modal pinjaman serta policy Pemerintah baik Pusat, Propinsi maupun Kabupaten maka sinergitas ini akan melahirkan suatu perlindungan yang formil dan sistematis bagi petani yang bekerja dan lahan yang memang peruntukkan penggunaannya untuk menopang ketahanan pangan yaitu sektor pertanian. Dukungan teknis terhadap produksi pertanian yaitu berupa : permodalan, pupuk, teknologi budidaya, empowering petani sebagai individu maupun kelompok serta pemberian akses pasar terhadap produksinya.

Kemauan Politik Pemerintah yang kuat
Syarat dasar dan terutama bagi berjalannya reforma agraria dalam rangka pengentasan kemiskinan khususnya masyarakat pertanian adalah harus bertitik tolak dari kemauan politik yang kuat dari pemerintah sebagai otoritas yang nantinya akan menyediakan iklim dan infrastruktur pelaksanaan program yang melibatkan semua elemen birokrasi yaitu instansi-instansi teknis terkait, masyarakat petani dan pihak-pihak berkepentingan lainnya seperti lembaga keuangan yaitu bank, koperasi dan sebagainya. Dalam pemahaman ini maka dapat diartikan bahwa siapapun yang memegang tampuk pemerintahan harus menempatkan reforma agraria sebagai suatu keharusan untuk dijalankan dan tidak memandangnya sebagai komoditas politik yang sarat akan kepentingan sesaat sehingga lemah dari sisi perencanaan maupun pelaksanaanya serta tidak memiliki kontinuitas yang memadai. Hal yang juga perlu digaris bahwahi adalah jangan sampai ada pertarungan kepentingan dan ego sektoral antar instansi teknis pemerintah yang masing-masing berjalan sesuai dengan kemauannya sendiri tanpa ada suatu garis koordinasi yang jelas sehingga tidak terdapat mata rantai yang solid dan kokoh dalam implementasi reforma agraria yang sudah diprioritaskan untuk dilaksanakan.

Langkah Pertama : Land Reform
Sebagaimana diawal pembahasan pembahasan dikatakan bahwa land reform hanyalah bagian dari agrarian reform, jadi agrarian reform tidak semata-mata redistribusi tanah (land reform) tetapi suatu bagian yang lebih besar lagi namun tidak bisa dijalankan tanpa adanya land reform. Tujuan land reform menurut Michael Lipton dalam Arie S. Hutagalung (1985) adalah :
1. Menciptakan pemerataan hak atas tanah diantara para pemilik tanah. Ini dilakukan melalui usaha yang intensif yaitu dengan redisribusi tanah, untuk mengurangi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang dapat merupakan usaha untuk memperbaiki persamaan diantara petani secara menyeluruh.
2. Untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah.
Dengan ketersediaan lahan yang dimilikinya sendiri maka petani akan berupaya meningkatkan produktivitasnya terhadap lahan yang diperuntukkan untuk pertanian tersebut, kemudian secara langasung akan mengurangi jumlah petani penggarap yang hanya mengandalkan sistem bagi hasil yang cenderung merugikan para petani. Hal lain yang juga bisa dimaksimalkan dari pelaksanaan land reform adalah suatu mekanisme proteksi yang lebih ketat terhadap perubahan penggunaan tanah, karena harus diakui bahwa pola pewarisan tanah dalam masyarakat Indonesia cenderung makin mendorong fragmentasi lahan sehingga penguasaan lahan oleh petani semakin kecil. Guna menjamin efektivitas dari land reform maka selain dilakukan redistribusi tanah maka harus ada kejelasan yang mengikat bahwa objek tanah/lahan tersebut tidak bisa berpindah tangan atau beralih peruntukkan penggunaannya, hal ini akan mengurangi perpindahan penguasaan dan pemilikkan tanah kepada spekulasi tanah atau kegiatan non pertanian lainnya.

Langkah Kedua : Dukungan Teknis bagi Modal dan Produksi
Departemen teknis dalam hal ini Departemen Pertanian harus lebih giat melakukan kompetensinya yaitu membantu petani tentang bagaimana menghasilakan produktivitas yang setinggi-tingginya pada satu bidang tanah/lahan dengan merekayasa segala bentuk input produksi mulai dari teknologi pertanian, kredit usaha, ketrampilan petani sampai kepada perbaikan pasar dan sistem informasi pasar. Land reform dengan redistribusi tanahnya hanya akan menjadi program yang sia-sia jika dukungan infrastruktur dan kelembagaan pertanian tidak tersedia.

Lankah Ketiga : Membuka Akses Pasar kepada Petani
Langkah pertama dan langkah kedua akan bermuara kepada pertanyaan kemana petani akan membawa hasil produksinya. Maka akses kepada pasar harus benar-benar diberikan, sehingga petani tidak akan lagi dipermainkan oleh ketiadaan pasar yang bisa menampung produksinya dengan harga yang rasional sehingga kesejahteraan tidak tercapai. Dalam hal ini sekali lagi keseriusan dari pihak-pihak terkait akan sangat menentukan.

Langkah Keempat : Penguatan kelembagaan Pengelola Reforma Agraria
Sebagai suatu program nasional yang membutuhkan ‘kekuatan’ dalam implementasinya, maka sudah seharusnya apabila lembaga teknis yang terkait didalamnya juga memiliki kekuatan didalam peranan, otoritas dan fungsi-fungsinya. Hal ini juga menunjuk kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) yang nantinya akan menjadi ‘key player’ dalam implementasi program reforma agraria. Status Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam kerangka ini harus segera ditingkatkan atau dikembalikan kepada Kementerian Agraria yang berarti dari sisi otoritas dan peranan akan semakin kuat dan seimbang dengan Departemen yang lain dalam melakukan koordinasi serta peningkatan fungsi-fungsinya agar tidak hanya ‘mengurusi’ sertifikat tanah sebagai sebuah produk akhir namun lebih luas dari itu, mampu memfasilitasi pencapaian sebuah tujuan yang lebih besar lagi yaitu kemakmuran rakyat dan pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan.

Hal lain yang juga akan berperan bagi keberhasilan pelaksanaan reforma agraria adalah penguatan organisasi tani dalam masyarakat lokal itu sendiri serta ketersediaan data keagrariaan yang akurat guna melangkah bersama dalam setiap tahapan pelaksanaan reforma agraria. Empowering dilakukan supaya petani bisa benar-benar memiliki partisipasi aktif dalam kegiatan pelaksanaan reforma agraria sehingga tidak sekedar menjadi objek namun bisa bertindak sebagai subjek serta mampu melakukan transfer teknologi pertanian yang dibutuhkan guna menjaga kontinuitas produksi yang kemudian akan meningkatkan bargaining postion petani dengan pasar maupun sektor-sektor non pertanian lainnya. Kemudian data keagrariaan yang akurat tentang lahan, jumlah petani, maupun kebutuhan pra produksinya akan sangat berguna bagi efektivitas perencanaan distribusi tanah/lahan maupun alokasi input bagi proses produksi.
Reforma agraria adalah suatu paket terpadu yang tidak bersifat parsial melainkan holistik, sistematik dan terintegrasi baik dari sisi perencaaan, pelaksanaan danpenjabarannya di lapangan. Hal ini seharusnya juga sudah bisa menjawab dua kerangka program pembangunan nasional yaitu : Agenda perbaikan dan penciptaan kesempatan kerja dan revitalisasi pertanian dan aktivitas pedesaan. Dengan asumsi bahwa apabila benar pemerintah telah merencanakan untuk mengalokasikan 8,15 Juta Hektare tanah bagi pelaksanaan reforma agraria (Joyo Winoto, Tempo 10 Desember 2006) maka perhitungan kasarnya adalah jika satu keluarga yang terdiri dari 4 orang mendapatkan luasan lahan yang ideal bagi sektor pertanian yaitu ± 2 hektare maka 8,15 juta hektare lahan alokasi pemerintah tersebut akan dimanfaatkan oleh sekitar 4,075 juta keluarga yang berarti bahwa 16,3 juta orang/jiwa menikmatinya. Sehingga signifikan terhadap upaya poverty alleviation dengan proporsi ± 41 % lebih, dengan melihat bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia berdasarkan data BPS pada bulan Maret 2006 berada pada angka 39,05 juta jiwa.
Multiplier effect yang juga bisa ditimbulkan dari keberhasilan pelaksanaan reforma agraria ini adalah berkurangnya sengketa/konflik tanah yang diakibatkan oleh penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan pemilikkannya maupun arus urbanisasi ke wilayah perkotaan yang diakibatkan oleh ketiadaan lapangan kerja di pedesaan, hal ini akan membantu mengurangi masalah-masalah sosial yang selama ini menjadi permsalahan pelik dikota-kota besar.

Kesimpulan
Reforma agraria adalah hal besar yang merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33, UU No. 5 Tahun 1960 dan TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dimana dibutuhkan partisipasi aktif dari semua institusi teknis terkait, petani, pemerintah dari pusat, propinsi sampai ke kabupaten terkait dalam upaya mendapatkan kesamaan pengertian dan langkah. Tujuan akhir dari pelaksanaan reforma agraria adalah menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran (social and community welfare) bagi seluruh bangsa Indonesia, kaum petani khususnya . Sehingga dalam fungsi vitalnya sebagai penjaga ketahanan pangan nasional kaum tani memiliki suatu keleluasaan gerak yang ideal bagi usahanya sehingga kebanggaan mereka bukan lagi kebanggaan semu yang berbungkus kemiskinan, kemelaratan, ketertinggalan, ketidakadilan dan ketidakberdayaan melainkan suatu kebanggaan dalam dukungan seluruh negeri untuk para pahlawan pangan.

Bogor – Desember 2006

Penulis, 
Mahasiswa Magister Manajemen Sektor Publik Agaria
MMA-Institut Pertanian Bogor




 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin