|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kebebasan Beribadah Umat Beragama(1)
|
TERNYATA hingga sekarang ini pemerintah masih bingung melaksa-nakan amanat UUD 45 dan Pancasila yang menjadi dasar negara Republik In-donesia. Hal ini dapat dili-hat dalam pelaksanaan ke-bebasan umat beragama melaksanakan ibadah khususnya kaum minori-tas. Padahal dalam Pan-casila dan UUD 45 sudah jelas bahwa setiap masya-rakat bebas menganut atau memeluk agamanya masing-masing dan menjalankan ibadahnya.
Namun pada kenyataannya hingga sekarang ini peme-rintah tidak mempunyai kebi-jakan yang tepat bahkan me-ngenyampingkan amanat Pancasila dan UUD 45. Bah-kan pemerintah sudah menge-luarkan keputusan tetang mendirikan tempat-tempat ibadah dengan ketentuan-ke-tentuan yang berlaku. Dan ini sangat merugikan kaum mi-noritas terlebih lagi umat Kris-tiani.
Sperti halnya Surat Keputu-san Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Ne-geri No 1/1969 dituding seba-gai penyebab kekerasan ter-hadap umat Kristiani ter-utama dalam kaitan penu-tupan gereja. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sadar bahwa persoalan penutupan gereja bisa berdampak luas dan bukan tidak mungkin memicu masalah yang lebih serius lagi. Karena itu, dia pun memerintahkan Menteri Aga-ma Maftuh Basyuni untuk segera mempelajari kembali SKB Dua Menteri bersama Men-teri Dalam Negeri Moh Ma’ruf.
Hasilnya, pemerintah lantas berencana merevisi SKB Dua Menteri itu menjadi sebuah Peraturan Bersama Dua Menteri. Dalam Peraturan Bersama Dua Menteri tersebut diisyaratkan adanya sebuah forum yang dinamakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pemerintah pun mulai mensosialisasikan FKUB, terutama terhadap tokoh-tokoh Kristiani.
Awalnya keberadaan FKUB mendapat tantangan keras dari sejumlah tokoh Kristiani. Wakil Sekretaris Umum PGI Pdt Weinata Sairin mengata-kan, Peraturan Bersama Dua Menteri yang memberikan kewenangan pada daerah me-ngurus persoalan ini berten-tangan dengan UU No 32/2004 yang sudah menetapkan bahwa urusan agama adalah kewenangan dari pusat, bukan daerah.
“Hal ini akan semakin rumit karena penetapan kuota yang berbeda-beda utuk menda-patkan izin pendirian rumah ibadah. Di Bali, Gubernur me-netapkan 100 kepala ke-luarga. Di Jawa Barat 40 ke-pala keluarga.(bersambung)
|
|