HOME : FOOTBALL

Berita Politik dan Pemerintahan 

28 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Walintukan: Tindak dan berikan sanksi!
Rayakan Natal, Sejumlah Pekerja Mengaku tak Terima THR


Nasib sejumlah pekerja yang dipekerjakan di beberapa perusahaan swasta yang tersebar di Kota Manado sangat memprihatinkan. Pasalnya, meski telah dijamin oleh UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun tak sedikit di antara mereka yang merayakan Hari Natal tanpa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini diakui oleh sejumlah pekerja yang ditemui Komentar, Rabu (27/12) kemarin. “Jujur saja saya sangat kecewa. Masa Natal tahun ini saya dan teman-teman tidak dapat THR dari perusahaan. Padahal itu kan hak kami,” keluh salah seorang karyawan supermarket, Nita sambil meminta agar nama perusahaannya tidak dikoran-kan karena takut dipecat ma-jikannya.
Sementara itu, Nancy dan Della yang tercatat sebagai kar-yawan di sebuah restoran ter-kemuka mengaku mendapat-kan THR. Hanya saja, jumlah THR yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Setahu kami THR yang dibe-rikan perusahaan 75 persen da-lam bentuk uang tunai dan 25 persen dalam bentuk bahan makanan. Tapi nyatanya yang kami terima cuma minuman, beras dan gula. Padahal kami sudah kerja puluhan tahun,” ujar keduanya senada.
Saat dikonfirmasi tentang hal ini Ketua Serikat Pekerja Selu-ruh Indonesia, Nip Walintukan mengaku terkejut dan menya-yangkan hal tersebut. “Jika itu benar terjadi maka saya sangat menyayangkannya. Perusaha-an harusnya memenuhi kewa-jibannya memberikan THR. Itu kan sudah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dikatakannya, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya berarti melanggar undang-undang. Perusahaan tersebut tentu harus ditindak tegas dan dibe-rikan sanksi.
“Ini sudah menjadi penyakit lama yang terjadi setiap tahun. Pemerintah propinsi dalam hal ini Badan Pengawas Dinas Tenaga Kerja harus proaktif menyikapi hal ini. Tindak tegas dan berikan sanksi jika ada perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR,” tandas Walintukan.(imo)


 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin