|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Di Lapas santai dan rajin baca Alkitab
Bungky Resmi Praperadilan Kejaksaan
|
Jemmy Mokolensang SH, Denny Kaunang SH, Novry Ran-tung SH, Noch Mintalangi SH, Jellij Dondokambey SH, Char-lie Tuela SH dan Victor Pattymahu SH, tim penasehat hu-kum ZAPF alias Bungky, tersangka kasus korupsi PD Pembangunan Sulut, Kamis (28/12) secara resmi mendaf-tarkan praperadilan terhadap Pemerintah Republik Indo-nesia, Kejaksaan Agung, Kejati Sulut dan Kejari Manado.
Dalam berkas yang didaftarkan dengan nomor 11/Pra.Per/2006/PN.Mdo tang-gal 28 Desember 2006 tersebut dinyatakan Bungy selaku pemo-hon sejak tahun 2004 telah diperiksa oleh Kejati Sulut ter-kait kasus tersebut. Di mana hingga 2006 ini, pemohon telah beberapa kali diperiksa penyidik Kejati Sulut dan setiap panggilan selalu di-penuhinya.
Pada 4 Desember 2006, ke-jaksaan menyerahkan surat panggilan kepada Bungky di alamatnya namun saat itu dia sedang di Jakarta. Hingga 12 Desember lalu pemohon men-dapat telepon dari seseorang yang mengaku dari Kejati Su-lut dan menanyakan kebera-daannya dan kapan kembali ke Manado. Bungky menyam-paikan akan kembali pada 17 Desember.
Selanjutnya 18 Desember se-kitar pukul 09.00, kembali pe-mohon menerima telepon dari orang yang mengaku dari Ke-jati Sulut meminta agar segera menghubungi Kepala Kejak-saan Tinggi (Kajati) Sulut pada nomor seluler yang dia beri-kan. Selanjutnya orang yang mengaku Kajati Sulut itu me-minta agar Bungky dapat memberikan uang dengan ala-san akan digunakan untuk melayani tamu dari Kejagung dan diminta diantarkan hari itu juga di rumah dinas Kajati Sulut.
Pada sore harinya, Bungky didatangi beberapa orang tidak berseragam yang mengaku dari Kejari Manado dan mengajaknya bertemu Kajari Ma-nado di kantornya. Karena dijanjikan oleh orang-orang ter-sebut bahwa perte-muan dengan Kajari hanya sebentar dan setelah itu akan di-antarkan kembali maka pemohon mengikuti. Na-mun ternyata tujuan mereka ke Kejati Sulut. Bungky bukan-nya diperiksa tetapi langsung dibawa ke Lembaga Pemasya-rakatan (Lapas) Tuminting.
Menurut tim penasehat hu-kumnya, perlakuan termohon terhadap pemohon lebih me-ngarah pada penculikan dan tidak mencerminkan profesio-nalisme kejaksaan. Sebab me-nyimpang dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ditegaskan juga alasan penangkapan menga-da-ada karena selama ini pemohon selalu berkomu-nikasi dengan termohon dan selalu melaporkan di mana keberadaannya.
Sementara itu Bungky yang dihubungi wartawan via pon-selnya menyatakan sudah pas-rah dengan persoalan yang se-mentara dihadapinya ini.
Bahkan dia mengaku selama seminggu lebih berada di Lapas Tuminting, perasaannya santai dan lebih banyak mengisi wak-tu dengan membaca Alkitab. Bahkan ketika disinggung soal upaya pra peradilan yang ke-mungkinan bisa merugikan di-rinya, Bungky menyatakan ti-dak mempermasalahkannya. “Pokoknya saya sudah pasrah, silakan saja kejaksaan mau buat apa tidak apa-apa asal-kan mereka obyektif, jujur dan adil dan menangani kasus ini. Dari kasus ini bisalah saya be-lajar bagaimana hukum itu,” ujarnya.
Secara terpisah Kasi Humas dan Penkum Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH menya-takan siap meladeni pra pera-dilan tersebut sebab penang-kapan dan penahanan Bungky sudah sesuai prosedur KUHAP. “Mereka mau pra pe-radilan, silakan saja, siapa takut,” tukas Tololiu menja-wab wartawan di ruang ker-janya. Didaftarkannya pra pe-radilan tersebut dibenarkan Panitera Muda Pidana PN Manado, Mansur Malakah SH.(gra)
|
|