|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Dari Pemekaran Desa Hingga Pemekaran Kabupaten Mitra(2)
|
DESAKAN adanya peme-karan wilayah baik itu de-sa hingga kabupaten, ter-nyata di tahun 2006 ini cu-kup ‘heboh’ dan mewarnai roda pemerintahan di Ka-bupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dinahkodai Bupati Drs Ramoy Markus Luntungan.
Aspirasi warga ini, kemudian direspons aparat birokrat Minsel dengan membawa usulan pe-mekaran desa tersebut ke pihak DPRD Minsel untuk bisa diba-has dan diparipurnakan. Dan tepat di saat pengesahan Ang-garan Pendapatan Belanja Dae-rah (APBD) Minsel 2007, yang boleh dikata tercepat dalam se-jarah jajaran eksekutif dan le-gislatif Minsel, pihak Dekab Min-sel akhirnya menyetujui adanya pemekaran 21 desa di wilayah Minsel yang sebagian besar da-tang dari warga masyarakat di Kabupaten Mitra.
Di antaranya adalah, Desa Ton-danouw Satu, Silian Satu, Silian Dua dan Silian Tiga, di Kecama-tan Touluaan. Desa Kali Oki, Kuyanga Satu, Mundung Satu, dan Betelen Satu di Kecamatan Tombatu. Dan Desa Tolombu-kan Satu dan, Towuntu Timur di Kecamatan Ratahan. Desa Bu-ku Utara dan Buku Selatan di Kecamatan Belang, serta peme-karan Desa Bentenan Indah di Kecamatan Posumaen.
Bupati Minsel Drs Ramoy Lun-tungan sendiri dalam sambutan-nya di beberapa kesempatan me-minta dengan sangat, kepada warga masyarakat di desa mau-pun kabupaten pemekaran baru, kiranya saling menghormati dan menjaga akan status sosial mau-pun batas wilayah, dari peme-karan desa, kecamatan hingga kabupaten tersebut.(bersambung)
Dimana, dengan menyelesaikan semua persoalan dengan kepala dingin atau akan sehat, maka masalah yang bakal memecah persatuan dan kesatuan warga, itu bisa dihindari sehingga kerukunan dan kedamaian terus tercipta di antara sesama manusia.
“Usulan pemekaran wilayah itukan untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan prima, jadi bukan untuk warga terkotak-kotak. Karena perlu diingat, warga Minsel dan Mitra masih merupakan suatu sub etnis yang tak bisa dipisahkan,” tegas Luntungan.
Begitu juga menyangkut soal pendanaan daerah pemekaran baru, hingga persoalan proyek pembangunan yang diduga bakal dipending di setiap desa maupun kecamatan pemekaran baru. Menurut Luntungan, dikarenakan semua itu telah dianggarkan dalam APBD Minsel 2006, maka mau tak mau atau otomatis, semua pendanaan serta perbaikan infrastruktur di sejumlah wilayah pemekaran baru harus disentuh dengan program pembangunan.
Karena semuanya didapatkan berkat kerjasama semua lapisan masyarakat baik yang ada di Minsel dan Mitra. “Sedangkan anggaran 2007 dan 2008 nanti Pemkab Minsel tetap harus membantu daerah pemekaran baru, apalagi itu sudah tertata. Itu pasti harus disalurkan dan diberi,” ujar Luntungan.
Dengan demikian, kiranya persoalan pemekaran wilayah yang terjadi Minsel dan Mitra saat ini, ke depan bukan menjadikan wilayah tersebut, maupun warga yang ada di dalamnya menjadi terkotak-kotak atau menjadikan jarak perbedaan, melainkan itu semakin membuat warga memahami arti dari proses pemekaran tersebut yakni mendekatkan diri dari pelayanan pemerintah secara cepat dan prima. (***)
|
|