|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kesangsian Penanganan
Perkara Korupsi
|
MEMASUKI masa 2 (dua) tahun agenda pemberantasan korupsi, Indonesia dinobatkan oleh Transparency International (TI) berada pada posisi 130, dari 163 negara terkorup di dunia. Dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2006 ini, skor Indonesia hanya 2,4 atau naik 0,2 dari 2,2 pada tahun sebelumnya.
Posisi ini menegaskan bahwa Indonesia tidak lebih baik dari negara-negara benua Afrika seperti Togo, Burundi, Etiopia, Republik Afrika Tengah, Zimbabwe dan negara tetangga, Papua Nugini yang juga bersama-sama dengan Indonesia menempati urutan 130. Ini artinya, pemberantasan korupsi belum mencapai sasaran yang ingin dicapai.
Menurut Taufiequrrachman Ruki, Ketua KPK menanggapi hasil survey tersebut: “Skor itu sangat menyedihkan. Kenaikan indeks sangat lambat. Itu artinya pelayanan publik di negara kita masih buruk, pencegahan korupsi masih jalan di tempat, dan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di atas meja.”
Sebenarnya agenda pemberantasan korupsi Pemerintah SBY secara operasional telah dijabarkan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK). Agenda ini didesain oleh lintas instansi pemerintah dengan melibatkan NGO untuk menunjukan bahwa partisipasi semua pihak telah diirancang. RAN-PK sendiri implementasinya bersifat gradual, dari aksi jangka pendek, menengah dan panjang yang meliputi wilayah pemberantasan korupsi di bidang penegakan hukum dan pencegahan korupsi dalam kurun waktu 5 tahun.
Khususnya aparat penegak hukum, penanganan perkara-perkara korupsi di berbagai daerah kelihatannya menunjukan perkembangan cukup bagus. Ditetapkannya banyak tersangka korupsi oleh Kejaksaan maupun Kepolisian paling kurang menggambarkan adanya kemauan untuk memberantas korupsi secara lebih serius. Namun demikian, keluhan masyarakat bahwa aparat penegak hukum lamban dalam menangani perkara-perkara korupsi juga tidak dapat diabaikan begitu saja. Kesangsian masyarakat bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani korupsi bukan tanpa alasan. Setidaknya dalam perkembangan terakhir, beberapa hal telah menjadi persoalan cukup mengkhawatirkan, khususnya faktor kinerja yang melingkupi institusi Kejaksaan dan Kepolisian.
Semisal kasus Asmaragate di Sulut yang mana sejak awal sudah menetapkan dua tersangka yakni Toka dan Mike. Ternyata belakangan yang diseret masuk ke balik jeruji besi adalah mereka-mereka yang notabene adalah oknum-oknum yang secara kuantitas kesalahannya kecil dibanding dua nama inisial di atas. Mudah-mudahan atas semua langkah-langkah aparat hukum di daerah ini yang terus mengundang tanda-tanya tersebut, 2007 nanti diharapkan mampu dijawab dengan sederet kejutan-kejutan menarik. So, mari kita tunggu bersama.(***)
|
|