|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal Sertifikasi, Guru Masih Harus Bersabar
|
Meskipun sudah ditetap-kan melalui UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, namun penerapan sertifikasi guru hingga kini masih menunggu turunnya petunjuk teknis (juknis) dari pusat. Sehingga para guru diminta untuk tidak terburu-buru mengambil penyetaraan ijazah.
Hal ini berulang-ulang kali diingatkan oleh Kadis Diknas Sulut Drs Alvius Lomban MSi. Pasalnya menurut Lomban, dalam juknis yang akan turun nantinya akan dijabarkan mengenai arahan-arahan. “Dengan demikian guru tidak akan terkumpul pada satu bidang ilmu saja,” jelasnya.
Di samping itu, jangan sam-pai gelar yang diperoleh nan-tinya tidak dapat digunakan. “Jangan karena ingin menda-patkan gelar S1, lantas sem-barangan saja mengambil ju-rusan. Apalagi kalau tidak terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan. Itu kan sama saja dengan buang-buang duit saja,” tandasnya.
Ditambahkan Lomban, ke-putusan mengenai hal ini baru akan efektif berlaku 15 tahun setelah ditetapkan. “Ja-di nanti efektif diberlakukan 2015, yaitu 15 tahun setelah ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara, untuk tahap awal sebanyak 172 orang gu-ru dari Sulut akan mengikuti sertifikasi, yang terdiri dari 110 guru SD dan 62 guru SMP. Jumlah ini merupakan bagian dari total 20 ribu guru yang secara nasional akan mengikuti sertifikasi yang akan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidi-kan (LPTK) yang telah ditun-juk oleh pemerintah pusat.
Sementara mengenai kuota masing-masing kabupaten/ kota adalah Bolmong seba-nyak 20 orang yang terdiri 12 guru SD dan delapan guru SMP, Minahasa 19 orang guru SD dan delapan guru SMP, Sangihe enam orang guru SD dan enam orang guru SMP, Talaud enam orang guru SD dan empat orang guru SMP, Minsel 17 guru SD dan dela-pan guru SMP, Minut sembi-lan guru SD dan delapan guru SMP, Manado 28 orang guru SD dan sepuluh guru SMP, Bitung delapan orang guru SD dan enam guru SMP dan Tomohon lima orang guru SD dan empat orang guru SMP.
Untuk penentuan peserta, akan diserahkan sepenuhnya ke masing-masing kabupa-ten/kota sesuai dengan per-syaratan yang telah ditentu-kan. Selanjutnya akan diusul-kan ke pemprop untuk mengi-kuti tes di LPTK yang ditun-juk.
Mengenai persyaratan anta-ra lain adalah latar belakang pendidikan yaitu minimal S1 dan D4. Di samping syarat lain yang dapat menjadi pertimba-ngan dalam seleksi internal di kabupaten/kota. Misalnya mengenai prestasi kerja, be-ban mengajar, urutan ke-pangkatan, masa kerja, usia, dan tentu saja kesiapan dari peserta bersangkutan.(***)
|
|