HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

30 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Putusan Kasasi MA Jadi Utang


Mengakhiri tahun 2006, sejumlah kasus besar terutama korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Manado masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebut saja kasus Manado Beach Hotel (MBH) dengan terdakwa JS alias Joppy, kasus trio Pimpinan Dewan Kota (Pimdekot) Manado, dana deposito Pemerintah Propinsi Rp 72 Miliar dengan terdakwa JFM alias Jan dan ST alias Teis kemudian yang tak kalah heboh dan simpang siur adalah kasus Dana Kredit Cengkih (DKC) dengan terdakwa JL alias Joppy dan HZM alias Hesky.

Penegasan belum diterimanya salinan putusan empat kasus be-sar tersebut hingga saat ini diakui Ketua PN Manado Ridwan Da-manik SH. Empat kasus tersebut boleh dikatakan seba-gai parameter sebab sempat menjadi pusat perhatian masyarakat apalagi nilai yang di-sangkakan dikorupsi dalam jumlah yang be-sar. Selain itu tentunya masih ada sejumlah ka-sus lain termasuk per-data yang masih ditung-gu putusannya yang inkraag dari lembaga peradilan tertinggi itu.
Padahal menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Subardi SH proses kasasi di MA sendiri hanya akan memakan waktu tiga sampai enam bulan. Mengherankan memang sebab contoh saja kasus Deposito Rp 72 miliar dan DKC yang sudah berja-lan tiga tahun sejak diputuskan di tingkat PN Manado. Sementara ada kasus lain yang baru pada tahun 2004 seperti dana Kredit Usaha Tani (KUT) dan Pemberda-yaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) salinannya sudah diterima PN Manado pada awal bulan ini.
Hal tersebut oleh sa-lah satu praktisi hukum Universitas Sam Ratu-langi, Ruddy Walukow SH dilihat dari sisi po-sitifnya. Menurut Walu-kow jika ada kasus yang belum lama dan sudah mendapatkan putusannya berarti di MA juga memiliki sistem prioritas yang melihat urgensi kasus yang masuk. Kasus yang putusannya turun lebih cepat tentu dinilai mendesak dan mereka juga tentunya memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri.
Kalau pun ada kasus yang sudah lama diajukan kasasinya, katanya lagi barang kali ada kendala dengan administrasi di MA. Seperti kasasi kasus DKC, yang sudah diputuskan MA namun terganjal administrasi sehingga belum juga diterima PN Manado. Walukow ternyata tidak melihat adanya intervensi pihak terkait dalam pro-ses kasasi sejumlah kasus besar tersebut. Sebab MA memiliki kewenangan dan otoritas yang tidak akan mampu dicampuri pihak lain apalagi hanya sekelas pemerintah daerah.
Namun demikian pelajaran lain bisa ditarik dari pengajuan kasasi ini. Hal ini berkaca dari pengala-man putusan dua kasus korupsi di Sulut yakni KUT dengan ter-dakwa RN alias Ronal dan dana PEMP dengan terdakwa RK alias Rudy. Di mana para terdakwanya ‘terpaksa’ dibebaskan MA karena jaksa terlambat bahkan tidak sama sekali memasukkan risalah kasasinya.
Memang ada dugaan sudah terjadi konspirasi tapi hingga kini tak ada bukti yang bisa menya-takan keabsahan isu tersebut. Namun oleh pihak kejaksaan menyatakan akan mengambil pengalaman dari hal tersebut dan berjanji tidak akan terulang lagi.(gra) 

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin