|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Perusahaan Ilegal Marak,
Kinerja Disnakertrans Dipertanyakan
|
Hingga penghujung tahun 2006, di Minut sendiri di-tengarai masih banyak peru-sahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dis-nakertrans) Minut alias ilegal. Ironis-nya, Disnakertrans Minut terkesan tutup mata dengan hal ter-sebut .
“Setahu kami masih banyak perusahaan yang telah beroperasi tanpa melaporkan ke Disna-kertrans. Padahal, kalau me-ngacu kepada peraturan ke-tenagakerjaaan, hal ini tidak bisa dimungkinkan, sebab ke-hadiran dari Disnakertrans adalah salah satunya untuk mendata tenaga kerja dan pe-rusahaan yang ada. Dan ba-gaimana mereka dapat mem-berikan perlindungan kepada para pekerja, kalau kinerja mereka seperti itu,” ujar Markus Wanta-nia SH, salah satu tokoh pemuda Mi-nut.
Dikatakannya, jika hal ini terus dibiar-kan, selain warga Mi-nut yang dirugikan, pemerintah juga ter-kena imbasnya. Se-bab, lanjutnya, dengan ma-raknya perusahaan-perusa-haan ilegal mengakibatkan terjadinya kebocoran dana Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, pihak Dis-naker Minahasa Utara yang dikonfirmasi melalui Ka-disnakertrans Frits Sigar SH, membantah jika mereka tidak mengetahui hal itu. Menurut-nya, pihaknya telah mem-berikan peringatan kepada beberapa perusahaan yang ada untuk segera melapor-kan perusahaan tersebut.
“Kami telah memberikan su-rat peringatan dua kali, se-hingga di tahun 2007, kami akan segera memberikan sank-si sesuai dengan peraturan yang ada. Dan hal lainnya, pi-hak perusahaan harus juga memberitahu kepada kami mengenai perekrutan tenaga kerja baru sesuai yang diatur di dalam Keppres No 4 Tahun 1980,” kata Sigar, seraya me-nyatakan selama ini pihaknya tetap konsen mengawasi pe-rusahaan yang ada, serta me-minta kepada setiap tenaga kerja untuk melaporkan se-tiap tindakan perusahaan yang merugikan.(oan)
|
|