|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
BPLH akan Data Pohon di Manado
|
Kepala Badan Pengelola Ling-kungan Hidup (BPLH) Josua Pangkerego mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pendataan pohon di Manado. Salah satu maksudnya adalah memperoleh data rinci me-nyangkut pepohonan yang ada di Kota Tinutuan ini. “Pendata-an tersebut akan kami lakukan dalam waktu dekat. Terlebih po-hon-pohon yang ada di pinggir dan median jalan. Supaya nanti kalau ada yang membutuhkan data tersebut, kami bisa menya-jikannya dengan lengkap,” kata
Pangkerego.
Selain itu, tambah Pangke-rego, semua pohon tersebut akan dibersihkan. “Kita bisa li-hat banyak pohon yang dipa-sangi pengumuman, dan seba-gainya. Padahal pohon-pohon itu harus bebas dari gangguan. Biar pohon, mereka juga punya hak hidup. Selain itu kami juga akan merapikan ranting-ran-ting pohon, yang memiliki risiko membahayakan orang yang lewat di dekatnya,” ujarnya sambil menambahkan pihak-nya juga akan mengganti pohon yang mati dengan yang baru.
Ia juga meminta warga me-naati aturan larangan mene-bang atau memotong pohon sembarang. Khususnya pohon hasil program penghijauan. “Kalau ada warga keberatan dengan pohon di pinggir jalan yang mulai mengganggu. Harus bermohon kepada walikota. Nantinya BPLH tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lewat koordinasi dengan kelu-rahan,” tandas Pangkerego.
“Kami nantinya hanya akan memotong ranting dan cabang. Atau orang yang disediakan pe-mohon. Ini dilaksanakan de-ngan memperhatikan aspek ke-indahan dan kelestarian lingku-ngan hidup. Jadi bukan semba-rang dipotong atau ditebang. Kalau untuk pohon di halaman rumah warga, sebaiknya pemi-liknya juga mengikuti cara ka-mi. Karena pohon memberikan manfaat besar bagi kesegaran udara,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pemulihan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, setiap orang yang memotong pohon tanpa izin didenda Rp 5 juta per pohon.(win)
|
|