|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berkas Kasus Suap Dekot
Part Two Ditolak Kejaksaan
|
Sudah
sejauh mana pengusutan penanganan kasus suap dekot
part two akhirnya terungkap dalam konverensi pers
akhir tahun 2006, antara Kapolda Sulut dan pejabat
Polda dengan wartawan media cetak dan elektronik
Sulut, Jumat (29/12). Ternyata, berkas kasus yang
melibatkan tiga tersangka dari Pemkot Manado yakni
BL alias Bismark, NK alias Nontje dan MG alias
Meiske ditolak pihak kejaksaan.
Menurut Dirreskrim Polda Sulut, Kombes Pol Drs
Iskan-dar Ibrahim MM, berkas tiga tersangka ini
ditolak kejaksa-an karena tidak cukup bukti untuk
diproses lebih lanjut. “Dalam kasus ini, ada empat
tersangka yang kami tetapkan. Namun sewaktu berkasnya kami kirim, kejaksaan menya-takan hanya satu tersangka yang bisa diproses lebih lanjut, dan kini tersangka tersebut sudah dalam proses pengadi-lan. Sementara tiga tersangka lainnya tidak bisa diproses dan statusnya dialihkan menjadi saksi saja,” jelas mantan pe-nyidik utama di Divisi Propam Mabes Polri ini.
Dikatakan Ibrahim, meski kejaksaan menolak berkasnya bukan berarti pengusutan ka-sus ini berakhir begitu saja. “Kami tetap proses kasus ini. Buktinya, saat ini kami masih mencari keterangan dari saksi-saksi lainnya,” tandasnya.
Seorang tersangka yang se-dang diproses di pengadilan sebagaimana maksud Ibra-him, yakni anggota DPRD Kota Manado, BP alias Benny.
Sekadar diketahui, kasus ini dilaporkan pada 7 De-sember 2004 silam. Konon, kasusnya berawal ketika terjadinya dugaan transaksi suap yang melibatkan se-jumlah anggota DPRD Kota Manado dan PNS Pemkot Manado, hotel Mokupa Pala-ce yang terletak dibilangan Desa Mokupa Kecamatan Tombariri. Transaksi ini demi memuluskan pemba-hasan ABT (Anggaran Biaya Tambahan) 2004.(jok)
|
|