|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kalah Judi,
IRT Curi Perhiasan Emas
|
MANADO-Hati-hati bila Anda adalah seorang yang gemar berjudi. Apapun bisa dilakukan para penjudi apabila kalah dalam meja judi. Seperti yang dilakukan AJ alias Agnes (27) warga Kelurahan Sindulang Kecamatan Tuminting ini. Karena kalah berjudi, ibu rumah tangga ini nekat mencuri beberapa barang perhiasan emas seberat 98 gram milik Janny Dumingan
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar PN Manado Rabu (28/06) lalu. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim DL Tobing SH, Maxiamus Daru Hermawan SH dan Vecky Suropati serta JPU Ikent Pelealu SH, terdakwa mengaku pada hari Sabtu tanggal 4 Maret lalu sekitar pukul 07.30 WITA terdakwa sedang berjudi bersama rekan-rekan di rumahnya.
Namun karena kalah dan belum puas bermain, terdakwa nekat masuk ke rumah Janny Dumingan yang persis berdempetan dengan rumahnya dengan maksud mencuri perhiasan emas milik korban. Setelah berada di dalam rumah, terdakwa masuk ke kamar dan mengambil sedikitnya 2 gelang emas 50 gram, kalung 18 gram, cincin 6 buah total 30 gram dan sebuah handphone. Namun aksi terdakwa diketahui oleh pemilik rumah dan terdakwa langsung kabur. Saat itu juga Janny langsung berteriak dan bersama beberapa warga langsung mengejarnya.
Diduga karena panik, terdakwa nekat terjun ke kali yang ada di dekat rumah tersebut. Akhirnya terdakwa bisa diamankan oleh warga. Namun perhiasan yang dicurinya sebagian telah hilang di dalam kali tersebut. Hanya saja 2 buah cincin dan 1 kalung berhasil ditemukan kembali. Atas kejadian ini, saksi mengaku menderita kerugian sebesar Rp 8 juta rupiah.(tr-2)
|
|