|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pimdekot: Status Staf Ahli
tak Pernah Dikonsultasikan
|
Status staf ahli Walikota Bitung Hanny Sondakh ternyata tak pernah dikonsultasikan ke Dekot Bitung. Buktinya, Trio Pimdekot Bitung Chreston Kansil, Fenny Wurangian dan Eduard Thenderan ditemui terpisah Jumat (30/06) kemarin mengakui bahwa status staf ahli tak pernah dikonsultasikan pihak eksekutif ke legislatif.
“Sampai saat ini kami pihak legislatif tak pernah menerima penyampaian bahkan konsul-tasi soal status staf ahli wali-kota,” ungkap Ketua Dekot Chres-ton Kansil. Hal yang sama di-sampaikan Eduard Thenderan, bahwa setahu dirinya belum pernah ada konsultasi pihak eksekutif ke dewan terkait pengangkatan staf ahli. Begitu juga Fenny Wurangian. Dirinya mengatakan Dekot Bitung belum pernah menerima lapor-an baik lisan dan tertulis soal staf ahli apalagi pembahasan konsultasi staf ahli.
Hanya saja, menurut ketiga-nya pula, memang walikota memerlukan staf ahli sebab walikota bukanlah manusia super. “Tapi staf ahli ini harus benar-benar ahli jangan sampai anggaran yang dike-luarkan bagi mereka muba-zir,” ungkap ketiganya.
Sebagaimana pernyataan Wakil Ketua Komisi Bidang Hukum DPR RI, Akil Moehtar dan Pakar Hukum dari Unhas Dr Guntur Hamzah SH MH sa-at dikonfirmasi Komentar Biro Jakarta Kamis (29/06) di Gedung Senayan, pengang-katan staf ahli kepala daerah harus dikonsultasikan dengan DPRD.(irv)
|
|