HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

01 July 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Kesaksian dua saksi ahli dalam sidang Buyat
Penempatan Tailing Newmont Sah dan Legal di Bawah Hukum

 

 IKUTI BERITA LAIN

Wakapolri Minta Polisi Harus Dekat dengan Masyarakat
Kalah Judi, IRT Curi Perhiasan Emas 
Pura-pura Jadi Pembeli, 26 Celana Jeans Dicuri

Sidang perkara pidana PT Newmont Minahasa Raya (NMR), kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (30/06) kemarin, dengan menghadirkan dua saksi ahli masing-masing Prof Dr Safri Nugraha SH LLM, yang merupakan guru besar Fakultas Hukum UI, dan Dr Ir Rudy Sayoga Gautama, yang adalah dosen Fakultas Ilmu Kebumian dan Teknologi ITB, Bandung.
Dihadapan Majelis Hakim Ridwan Damanani SH, Maxi Sigarlaki SH MH, Lenny Wati Mulasimadi, Corie Sahusila-wani SH, dengan Panitera Sin-jte Sampelan SH serta dibantu Panitera Pengganti Herry Ma-ramis SH, Prof Safri menyata-kan, bahwa surat B-1456/BAPEDAL/07/2000 yang di-kantongi PT NMR secara mate-rial dan formal berisikan pem-berian izin yang sah untuk me-lakukan pembuangan limbah tailing ke Teluk Buyat. 
Intinya, sesuai surat B-1456 tertanggal 11 Juli 2000 yang di-tandatangani oleh Sonny Keraf sudah merupakan suatu bukti izin, di mana penempatan tailing PT NMR adalah sah dan legal di bawah hukum Indonesia. 
Sementara saksi kedua Dr Ir Rudy Sayoga mengatakan bahwa penelitian sistem hidro-geologi yang dilakukan bulan April-Agustus 2005 oleh Lem-baga Penelitian dan Pengab-dian kepada masyarakat ITB dan Fatek Universitas Gajah Mada menyimpulkan bahwa dari segi hidrogeologi tidak ada kontaminasi arsenopirit dan merkuri yang berasal dari lo-kasi pertambangan PT NMR di sungai Buyat dan sumur pen-duduk. 
Dikatakannya juga, tidak ter-deteksi adanya merkuri dan kadar arsenopirit yang melebi-hi baku mutu standar sesuai PP 81/2001 kelas II. “Batu-ba-tuan di sekitar aliran sungai Buyat secara alami telah me-ngandung Arsenopirit dan Ar-sen yang terdapat pada sumur penduduk bukan karena ak-tivitas pertambangan,” jelas-nya dalam persidangan.
Inti dari kesaksian saksi yang dihadirkan PT NMR kemarin, bertolak belakang dengan yang tercantum dalam surat dakwaan sebelumnya. Di mana dalam dakwaan disebutkan endapan (sludge) dari sedimen pond PT NMR telah menurun-kan kualitas sungai Buyat.
Ketika dimintai keterangan-nya, Presdir PT NMR Richard B Ness mengungkapkan, bah-wa PT NMR selama ini konstis-ten dalam mematuhi dan me-ngikuti peraturan pertamba-ngan dan lingkungan di Indo-nesia. “Beberapa saksi ahli dan fakta yang dihadirkan me-nekankan bahwa segala usaha yang dilakukan NMR, telah se-suai dengan peraturan yang berlaku dan terbukti tidak me-nyebabkan pencemaran ling-kungan di sekitar operasi tam-bang,” pungkasnya.(tr-2)



  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin