|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sebelum Beralih ke BHP, Unsrat Diminta Lakukan Pembenahan Internal
|
Rencana Unsrat untuk beralih status dari PTN menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP) mendapat tanggapan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Elco Sairatu. Menurutnya, Unsrat harus melaksanakan pembenahan sebelum melakukan alih status tersebut.
“Pimpinan Unsrat untuk segera mengambil kebijakan pembenahan internal. Ini dalam rangka merespon kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional berbasis kompetensi. Unsrat yang merupakan salah satu universitas terbaik di kawasan Indonesia Timur, sangat perlu untuk membenahi diri dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan tinggi maupun cita-cita bangsa Indonesia,” katanya lewat press release pekan lalu.
Dijelaskannya, Badan Hukum Pendidikan (BHP) ataupun Badan Hukum Milik Negara (BHMN) merupakan suatu kebijakan nasional yang perlu untuk dicermati dan dikaji dalam penerapan dan pengimplementasian dalam lingkungan pendidikan. UI, ITB, IPB, UNAIR, dan UGM merupakan beberapa contoh yang sangat perlu diteladani dalam rangka merespon kebijakan nasional dalam membangun dunia pendidikan. “BHP dipandang pemerintah merupakan salah satu solusi atau strategi dalam pengembangan dunia pendidikan. Hal ini sudah digambarkan dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tandas Sairatu.
“BHP merupakan salah satu solusi pemerintah. Ini dikeluarkan mereka setelah melakukan berbagai macam formulasi kebijakan dalam dunia pendidikan yang memiliki tujuan untuk mengimbangi tantangan zaman dengan mengedepankan prinsip otonom maupun kemandirian yang menekankan pada kreatifitas, profesionalisme, serta kualitas yang bersifat fleksibilitas,” nilai Sairatu.
Di sisi lain, tambahnya, konsep BHMN ataupun BHP sangat perlu untuk disosialisasikan Unsrat kepada mahasiswa maupun masyarakat pada umumnya. “Ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep BHMN maupun BHP yang terkadang keliru dalam melakukan penafsiran,” imbau Sairatu.(win)
|
|