|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Rp 18 T Disiapkan untuk Bayar Gaji 13 Pegawai
|
Pegawai negeri, pejabat ne-gara, dan penerima pensiun/tunjangan akan menerima gaji ke-13 yang besarnya sama de-ngan penghasilan sebulan, pa-da Juli 2006 ini. “Dana yang disediakan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 ini men-capai Rp 18 triliun,” kata Di-rektur Jenderal Perbendaha-raan Departemen Keuangan, Mulia Nasution di Jakarta, Senin (03/07).
Namun, pencairan gaji ke-13 ini, tidak akan bersamaan de-ngan pencairan gaji bulan Juli 2006. Alasannya, Satuan Ker-ja baru saja menyesuaikan tun-jangan umum yang harus diba-yar pada gaji induk Juli 2006.
Pencairan gaji ke-13 itu akan tergantung pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing instansi sehingga tidak akan serentak diterima oleh yang berhak. Misalnya, para pensiunan akan mulai me-nerima pada tanggal 15 Juli 2006.
Pemberian gaji itu diatur da-lam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dalam tahun anggaran 2006 kepada pegawai negeri, pe-jabat negara, penerima pen-siun/tunjangan, yang akan dibayarkan pada Juli 2006.
Pembayaran gaji ke-13 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mening-katkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara, dan pe-nerima pensiun/tunjangan yang dibayarkan pada saat bersamaan dengan dimulai-nya tahun ajaran baru bagi anak sekolah.(kcm/*)
|
|