|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Siswi di Makassar Diwajibkan Rok Panjang
|
Siswi-siswi SMP dan SMA di Makassar kini tak boleh me-makai rok di atas lutut. Penye-babnya, Pemerintah Kota Ma-kassar telah mengeluarkan kebijakan soal keharusan bagi siswi SMP dan SMA untuk me-makai rok panjang sampai mata kaki.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar melalui instruksi Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Kebijakan ini be-rupa surat edaran yang dise-bar ke sekolah-sekolah negeri maupun swasta yang ada di kota Angin Mammiri itu. Siswa kelas 1 SMP dan SMA kena hukum wajib, sedang kelas 2 dan 3 kena hukum anjuran.
“Kami memang sudah me-ngeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah, dan setiap sekolah wajib melaksanakan-nya,” tutur Kepala Dnas Pen-didikan Kota Makassar, Mu-hammad Asmin ketika dihu-bungi via telepon, Senin (03/07) seperti dilansir detik.
Menurut Asmin, alasan dike-luarkannya surat edaran ini agar siswi-siswi di Makassar tampak lebih santun dan ang-gun. Dan diharapkan juga ke-bijakan ini bisa menghindar-kan anak-anak SMP dan SMA yang notabene masih tergolong ABG, dari tindakan kriminal.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sulsel juga mengeluarkan surat edaran tentang keharusan bagi pasukan pengibar bendera atau Paskibraka yang ada di seko-lah-sekolah untuk mengganti rok dengan celana panjang.
Menurut Dinas Pendidikan Sulsel Patabai Pabokori yang ditemui detik.com beberapa waktu lalu, hal ini dimaksud-kan agar tampak lebih santun.
Jika surat edaran walikota ini diterapkan dan mulai berlaku tahun ajaran ini, inilah aturan pertama di Indonesia yang mengharuskan semua siswi-siswi untuk menggunakan rok panjang hingga mata kaki.
Pemberlakuan rok panjang bagi siswi SMP dan SMA di Makas-sar sebenarnya bukan hal baru bagi sejumlah sekolah di Maka-ssar. Sebelumnya pemberlaku-an ini sudah diterapkan di SMA Negeri 17 Makassar sejak tahun 2002 lalu. Namun hanya bersi-fat kebijakan sekolah. Baru kali ini aturan ini diharuskan bagi semua sekolah di Makassar melalui surat edaran.(dtc/*)
|
|