|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
GMIM DALAM GELIAT POLITIK KEKUASAAN
Ruth Wangkai
(Pendeta GMIM)
|
1. Pergeseran Pendulum
Politik Pasca Orde Baru
Sejak proses reformasi digulirkan delapan tahun
terakhir ini, terjadi pergeseran pendulum politik
pasca Orde Baru yang merambah hingga ke ranah
politik lokal.
Beberapa fenomena menarik ialah pergeseran sistem
politik atau bentuk kekuasaan yang monolitik yakni
didominasi oleh birokrat dan militer sebagaimana
berlaku pada era Orde Baru kepada bentuk kekuasaan
yang plural dan terbuka bagi aktor-aktor
“non-state” sebagai konsekuensi liberalisasi
politik dan sipil. Sekaligus dengan itu terjadi pula pergeseran sistem kekuasaan yang sebelumnya sentralistik yakni sepenuhnya ditentukan oleh pusat (Jakarta) kepada politik lokal sebagai konsekuensi penerapan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah pasca Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Pemberlakuan undang-undang ini - apalagi setelah diperbaharui dengan penerbitan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang mengatur sistem pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada): gubernur, bupati, dan walikota - telah memungkinkan aktor-aktor politik lokal yang sebelumnya tidak memiliki power sedikitpun melakukan aktivitas dan manuver politik dalam menentukan kepala daerah. Implikasi dari liberalisasi politik dan sipil serta desentralisasi kekuasaan ini, seperti kita saksikan, telah pula memungkinkan pemunculan banyak partai politik termasuk yang berbasiskan agama serta bercorak ideologis-legalis, yang menancapkan kaki sampai ke daerah-daerah. Juga tumbuhnya asosiasi-asosiasi masyarakat sipil, terutama dimotori oleh intelektual-intelektual lokal seperti asosiasi profesi, kelompok keagamaan, kelompok tani, forum warga – yang dapat menjadi kekuatan oposisi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan juga untuk menekan partai politik dan elit politik agar memiliki komitmen dan tanggungjawab. Keuntungan dari partisipasi sipil ini ialah mendorong pengembangan transparansi lembaga legislatif dan pemerintah daerah termasuk akuntabilitas publik, juga membuka kemitraan dan kerjasama antara masyarakat, legislatif, dan pemerintah daerah. Kendati, pada lain sisi, perubahan politik ini membawa dampak juga bagi pemunculan gerakan-gerakan fundamentalis-radikal selain tampilnya laskar-laskar atau milisi-milisi sipil - yang cenderung anarkis dan main hakim sendiri dalam mencapai tujuan perjuangan mereka.
Berbagai gejala yang menandai dinamika politik lokal, menurut Ari Dwipayana, dosen FISIPOL UGM, itu tidak semata-mata merupakan produk politik lokal melainkan juga merupakan konsekuensi dari lokalisasi politik nasional dan atau juga politik global. Sementara lokal, hanya menjadi “field of powers” dari kekuatan politik pusat seperti tampak pada perubahan strategi penegakan Syari’at Islam oleh beberapa kekuatan Islam politik aras nasional yang sebelumnya diperjuangkan melalui amandemen konstitusi negara, namun gagal - kini perjuangan itu dialihkan ke formalisasi Syari’at Islam melalui Peraturan Daerah (Perda). Fenomena lain lagi ialah kombinasi antara dinamika lokal dan nasional dengan membangun jejaring atau aliansi sehingga kekuatan lokal tidak saja menjadi “broker” kekuatan politik nasional melainkan juga memiliki independensi dalam memenangkan pertarungan politik lokal, sementara kekuatan politik nasional meraup juga keuntungan melalui kolaborasi dengan kekuatan politik lokal. Menarik digarisbawahi apa yang terjadi pada aras lokal sebagai manifestasi dari konstelasi politik lokal yakni pengusungan agama (dan juga etnis) oleh elit-elit politik lokal sebagai instrumen politik dalam pertarungan pilkada. Praktek macam ini disebut juga politisasi agama. Berkaitan dengan itu, ada dua cara yang dipakai untuk merebut dukungan politik dari konstituen yakni memanipulasi agama dengan mengedepankan proporsi berdasarkan agama dalam struktur kekuasaan dan atau memanfaatkan sentimen agama sebagai faktor penting dalam menciptakan keseimbangan politik. Mencermati fenomena politik ini, Ari Dwipayana menyimpulkan bahwa di balik liberalisasi politik dan desentralisasi kekuasaan malah memunculkan fenomena yang paradoksal yakni pada satu sisi terjadi pergeseran ke arah pendulum politik plural dan menyebar, namun pada lain sisi, malah menguat kembali pendulum politik monolitik, formalis, elitis, dan otoriter – dengan munculnya gerakan-gerakan fundamentalisme, eksklusivisme, etnosentrisme, kekerasan komunal yang berjalan seiring dengan kebebasan sipil dan politik. Begitu pula pada satu sisi terjadi pergeseran ke arah pendulum politik lokal, tetapi pada lain sisi malah menguat kembali resentralisasi politik dengan munculnya politik lokal buatan pusat. Tentu saja muncul pertanyaan: Mengapa proses reformasi yang mendorong kepada liberalisasi politik, penyebaran kekuasaan serta partisipasi sipil sebagai modal terwujudnya demokrasi kini justru menghadapi kendala besar atau barangkali bisa dikatakan nyaris gagal???
Hasil survey Institut Studi Arus Informasi (ISAI) bekerjasama dengan Universitas Melbourne dan AusAid sebagaimana dituangkan dalam buku berjudul WARISAN ORDE BARU (2005) menemukan bahwa faktor penghambat proses demokrasi ialah warisan Soeharto. Memang Soeharto telah lengser, Orde Baru telah tumbang, tetapi Orde Baru-isme atau Soharto-isme masih tetap hidup dalam keseharian kita dan telah menjadi bagian integral dari seluruh sistem: politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia hingga kini. Otto Adi Yulianto mengatakan bahwa meski desentralisasi secara bertahap telah mendorong kepada sistem pemerintahan yang terbuka dan menyebar, itu tidak secara otomatis memberikan akses dan kontrol yang besar kepada masyarakat lokal terhadap sumber daya di daerah. Sebaliknya apa yang terjadi seiring dengan desentralisasi itu yakni distribusi kekuasaan yang besar kepada elit politik lokal. Kecenderungan ini tak pelak lagi selain membangkitan raja-raja kecil pada aras lokal, juga telah memindahkan korupsi dari Jakarta ke daerah, konflik kewenangan dan sumber daya, pelipatgandaan pajak dan retribusi daerah menjadi beban berat masyarakat lokal, oligarki elit yang jauh dari sentuhan masyarakat, dan sebagainya.
Yang menarik dari hasil survey itu ialah identifikasi beberapa fenomena yang memperlihatkan “warisan” atau penjelmaan “roh” Soeharto pasca Orde Baru. Pertama, segregasi Islam politik dan Islam sipil. Seperti dikatakan oleh AE Priyono bahwa pemisahan Islam publik dari Islam privat yang diwariskan oleh Soeharto juga sebagai kelanjutan dari politik kolonial Belanda yang dikenal dengan nama “devide et impera” memang telah berhasil mendomestikasikan kekuatan-kekuatan Islam-politik dan mencegah meluasnya diskursus “Islam-Negara” (meminjam istilah Robert Hefner). Akan tetapi, apa yang terjadi sekarang adalah sesungguhnya perang wacana antara kelompok-kelompok Islam fundamentalis dan Islam substansialis. Sementara pada level praksis pemunculan partai-partai Islam yang bercorak ideologis dan legalis makin sedikit mendapatkan dukungan pun dari kalangan Muslim sendiri. Kedua, proses ke arah reformasi militer masih menghadapi kendala serius dan terancam gagal. Sebabnya, pertama, berasal dari kekuatan bangunan sumber daya tawar menawar militer yang telah terbentuk selama puluhan tahun: monopoli penggunaan kekerasan, struktur komando teritorial, sumber dana yang berlimpah, serta jaringan kekuatan lobi dan kelompok penekan; dan kedua, ironisnya, disebabkan oleh kelemahan sipil sendiri yang terperangkap dalam kepentingan pragmatis kekuasaan dan politik. Ketiga, partai-partai politik tidak berfungsi sebagaimana mestinya menuju konsolidasi demokrasi karena lebih mengutamakan kepentingan elit-elit partai ketimbang konstituennya. Sehingga dalam masa transisi ini, partai-partai politik bukannya menghapus warisan kepartaian era Orde Baru, sebaliknya, hanya melanggengkan warisan tersebut diimbuhi embel-embel reformasi untuk tidak dicap status quo. Keempat, potret buram penegakan hukum berkaitan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM, kasus-kasus politik, dan kasus-kasus kejahatan ekonomi/bisnis (KKN) masa lalu yang membawa kebangkrutan bangsa. Sebabnya ialah intervensi kepentingan politik. Kelima, minimnya peran dan keterlibatan kaum intelektual dalam memperbaiki representasi politik dan demokrasi. Mestinya mereka tidak hanya berjuang di pinggiran kekuasaan melakukan fungsi kontrol, tetapi harus masuk ke dalam sistem politik formal untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik. Keenam, politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan) warisan Orde Baru yang masih berlangsung hingga kini. Ketujuh, KKN: musuh yang tidak tertaklukan. Bahwa meskipun banyak perundangan dan lembaga baru pada masa pemerintahan tiga presiden pasca Soeharto, KKN tetap marak. Harapan untuk mengikis KKN kini diletakkan pada presiden dan juga kepala daerah hasil pemilihan langsung.
2. GMIM dan Geliat Politik Lokal
Setelah pemaparan pergeseran pendulum politik pasca Orde Baru, berikut ini saya mencoba mencermati bagaimana dinamika politik lokal di Sulut memanfaatkan GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) sebagai modal politik. Seperti diketahui, GMIM sebagai organisasi sosial-keagamaan memiliki basis komunitas terbesar di Sulut, dan dengan begitu GMIM menjadi basis konstituen terbesar di Sulut. Tak pelak lagi, di antara institusi-institusi keagamaan lain di Sulut yang memiliki basis komunitas relatif sedikit, GMIM menjadi sasaran empuk bagi elit-elit politik lokal untuk merebut dukungan massa baik dalam pertarungan Pemilu maupun Pilkada. Sebuah contoh konkrit dapat diangkat kasus yang terjadi pada Pilkada tahun 2005 lalu awal pemberlakuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Secara kasat mata dapat disaksikan bagaimana agama ditarik ke dalam pendulum politik kekuasaan. Fenomena ini sebenarnya bukan baru tetapi sudah berlangsung sejak rezim Orde Baru. Hanya bedanya, bila masa Orde Baru pelaku-pelaku adalah aktor-aktor dalam negara (pusat), kini pelaku-pelaku adalah aktor-aktor lokal, bahkan di antara mereka adalah warga GMIM. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun lalu adalah indikasi bagaimana atribut-atribut agama seperti gelar-gelar jabatan gerejawi seperti penatua dan juga pendeta begitu lengket menghiasi nama-nama kandidat tertentu dalam pertarungan Pilkada – sehingga mengesankan kandidat itu “saleh”, “fanatik”, dan “teguh” dalam kepercayannya. Selain itu jadwal kunjungan kandidat-kandidat pada ibadah-ibadah jemaat tiba-tiba saja begitu padat, malah ada permintaan-permintaan yang harus ditolak karena jadwal sudah terisi. Dalam ibadah-ibadah itu, memang kandidat “dilarang” untuk memimpin ibadah (menyampaikan khotbah) selama masa kampanye seperti ditegaskan dalam “Surat Penggembalaan” BPS-GMIM yang resmi diedarkan di jemaat-jemaat. Akan tetapi, tentu saja kehadiran kandidat-kandidat itu tak lepas dari lobi-lobi dan konsolidasi politik. Apalagi bila kehadiran itu disertai dengan pemberian sumbangan entah itu untuk memenuhi “proposal” yang disampaikan oleh jemaat-jemaat atau pun atas inisiatif kandidat. Apa pun alasan, dan walaupun yang bersangkutan adalah penatua atau pendeta – kecenderungan itu tak dapat dipisahkan dari proyek politik kekuasaan, dan karena itu pula sumbangan apa pun bentuknya adalah bagian dari “money politics”. Sementara itu pendeta-pendeta juga tak ketinggalan tampil menjadi “nabi-nabi istana” menyampaikan khotbah-khotbah dan doa-doa politik mendukung kandidat-kandidat favorit. Fenomena lain lagi ialah menggulirkan isu perbedaan denominasi gereja dari kandidat-kandidat - dengan maksud - apalagi kalau bukan untuk memancing sentimen. Namun, isu itu nyatanya tidak mendapatkan sambutan sebagaimana diharapkan pun dari konstituen yang notabene adalah warga dari denominasi yang berbeda dengan kandidat.
Penggalangan massa konstituen ini pun tidak hanya muncul ketika kampanye Pilkada berlangsung, tetapi nampaknya basis kekuatan malah sudah mulai dibangun jauh sebelum pelaksanaan Pilkada. Alih-alih menjadi “hamba Tuhan” dan “mengabdi untuk gereja”, jabatan-jabatan gereja seperti penatua dan syamas tak luput dari incaran elit-elit politik yang oportunis. Sebab melalui jabatan-jabatan itu memungkinkan seseorang berada dalam struktur kepemimpinan tingkat sinode. Dengan demikian elit-elit politik memiliki “chance” dan “power” untuk meluaskan jangkauan konstituen sekaligus menanamkan pengaruh dan simpatik, dan apalagi posisi itu ada yang memiliki basis langsung pada aras akar rumput seperti BIPRA (Bapa, Ibu, Pemuda, Remaja, dan kecuali Anak). Sehingga jabatan dalam kepemimpinan sinode kini lebih merupakan jabatan yang berorientasi pada kekuasaan, dan hampir tidak lagi dihayati sebagai sebuah panggilan profetik yang berorientasi pada pelayanan dan kepedulian sosial. Begitu pun makna gereja bergeser yakni sekedar menjadi sebuah institusi atau gedung - yang dipakai sebagai arena politik dagang sapi - tak ada beda lagi dengan institusi politik. Tak heran, bila Sidang Sinode sebagai hajatan akbar lima tahun sekali telah menjadi ajang pertarungan dan perebutan kekuasaan yang telah menyeret para “pelayan Tuhan” baik itu penatua dan syamas maupun pendeta ke pusaran politik praktis. Bahkan perayaan-perayaan keagamaan seperti Natal dan Paskah pun tak luput dari agenda politik yang sarat dengan kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok. Pendeknya, jika dicermati satu demi satu, nyaris tak ada lagi aktivitas dan sepak terjang GMIM dan juga lembaga-lembaga terkait (termasuk penangan masalah UKIT dan Yayasan) steril dari kepentingan parsial dan tarik ulur politik kekuasaan. Tentu saja kejatuhan agama (GMIM) ke dalam pendulum politik kekuasaan bukan tanpa alasan yang signifikan. Nyatanya di balik itu agama juga memperoleh keuntungan balik – sebuah ketergantungan yang saling menguntungkan alias “simbiose mutualistik”. Sungguh ironis, agama telah menjadi komoditi politik.
Mencermati kecenderungan elit-elit politik di Sulut dalam memanfaatkan agama untuk meraup dukungan konstituen dan politik kekuasaan seperti telah digambarkan di atas dapat dikatakan unik. Seperti diketahui bahwa kebanyakan penganut agama di Sulut adalah Kristen, dan khususnya di beberapa daerah pemerintahan kota dan kabupaten, GMIM memiliki jumlah anggota terbanyak dibandingkan dengan denominasi Kristen lainnya. Dalam konteks ini kita dapat menyaksikan bagaimana agama dimanipulasi oleh elit-elit politik dengan memanfaatkan jabatan-jabatan gerejawi dan gelar-gelarnya serta ritus-ritus – untuk menggalang dukungan konstituen dan konsolidasi kekuatan politik, walau dalam kasus tertentu digulirkan juga perbedaan denominasi yang kebetulan berbeda antara dua kandidat yang sedang bersaing. Ini berbeda dengan kasus-kasus di tempat lain, yang menggunakan segregasi sosial berdasarkan kategori agama dengan mengedepankan proporsi berdasarkan agama dalam struktur kekuasaan dan kebebasan berkeyakinan. Dalam kasus ini seperti dikatakan oleh Ari Dwipayana, faktor struktural konflik pemilahan sosial yang tajam dimanipulasi oleh elit politik lokal dengan memanfaatkan sentimen agama sebagai alat untuk merebut dukungan dari komunitas agama tertentu. Sementara di daerah-daerah di mana dihuni oleh dua agama besar dengan jumlah penganut relatif berimbang, cara dipakai oleh elit-elit lokal ialah melakukan koalisi politik memadukan pasangan kandidat dari dua agama yang berbeda itu - contohnya pasangan gubernur dan wakilnya di Maluku adalah kombinasi Kristen dan Islam. Kasus-kasus seperti ini lebih bersifat politis-ideologis, sedangkan kasus di Sulut, menurut saya, lebih mengkuatirkan lagi karena telah memasuki tataran nilai (masalah teologis-eklesiologis). Artinya bahwa makna (teologis) sesungguhnya dari jabatan-jabatan gerejawi dan gelar-gelarnya, demikian pula ritus-ritus telah bergeser menjadi instrumen politik. Bahkan lebih jauh lagi pergeseran nilai itu telah merubah orientasi dan arah GMIM yakni kepada politik kekuasaan. Maka satu-satunya jalan ialah REFORMASI - sekaligus merumuskan ulang eklesiologi GMIM. Reformasi adalah sebuah instrumen dan proses menuju pembebasan diri dari keterbelengguan oleh “roh kekuasaan”, “roh pemecah belah”, “roh KKN”, dan roh-roh lain yang hanya menggiring kepada “status quo” – yang selama ini menjadi penghambat bagi proses demokrasi di Indonesia dan juga keutuhan komunitas GMIM sendiri. Sehingga selain untuk menjadikan GMIM sebagai lembaga yang independen dan mandiri, juga dan ini yang paling utama yakni menjadikan GMIM tempat di mana ROH KRISTUS menjelma sebagaimana hakikat Gereja yang sesungguhnya. Karakter inilah yang mestinya membuat GMIM itu - dan tentu juga organisasi-organisasi Kristen lainnya – unik dan berarti bagi kehidupan bersama. Sebab Roh Kristus pasti dan selalu mendorong kepada perubahan, pembebasan, penyatuan, pemberdayaan, penghidupan, dan penyelamatan – dan itu merangkul seluruh ciptaan Allah. Hanya dengan begitu GMIM dapat menjadi kekuatan pendorong bagi keutuhan dan pemberdayaan umat pun bagi proses demokrasi di Indonesia.
Semoga!!!
Catatan: Tulisan ini dibuat dalam rangka peringatan Hari Reformasi tanggal 12 Mei.
Yogyakarta, 11 Mei 2006
|
|