HOME : FOOTBALL

Berita Pendidikan dan Budaya  

04 July 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)  

MPS: PT Salah Besar Jika Tolak Ijazah Paket C

 

 IKUTI BERITA LAIN

SMPN 3 Manado Penuhi Syarat Sekolah Nasional

Masyarakat Pendidikan Sulut (MPS) menilai satu kesalahan besar jika Perguruan Tinggi (PT) baik negeri maupun swasta menolak siswa SMA/SMK yang menyandang ijazah paket C. Karena hal ini sebagai satu hal penolakan terhadap siswa yang ingin melanjutkan pendidikan dan ini sebagai satu kesalahan yang perlu diperbaiki.



“Kami rasa ini merupakan satu kesalahan besar, karena kebija-kan penolakan terhadap ijazah paket C merupakan kebijakan pimpinan yang tidak ingin masyarakat untuk maju terutama dibidang ilmu pengetahuan,” kata perwakilan MPS Febry Dien ST dan HA Assa SPd, Senin (03/07) di Manado.
Ketika ditanya apakah kebija-kan penolakan tersebut bisa ditolerir. MPS menilai bahwa kebijakan tersebut salah satu kesalahan dari pimpinan per-guruan tinggi dan ini patut diper-tanyakan. “Coba yang kena atau menjadi siswa pemegang ijazah paket C adalah anak pimpinan perguruan tinggi, mungkin mereka berpikir sebaiknya pergu-ruan tinggi yang dipimpinnya akan menerima ijazah tersebut,” katanya.
Menanggapi permintaan sekali-gus ajakan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) agar Perguruan Tinggi atau instansi lain yang menolak ijazah Paket C dituntut secara hukum melalui pengadilan, MPS menilai hal tersebut bisa-bisa dilakukan asalkan sesuai dengan aturan hukum dan memiliki dasar yang jelas. “Karena itulah berpikir dulu sebelum melakukan langkah. Seperti halnya menolak ijazah paket C,” katanya.
Kalau menurut mendiknas, ijazah Paket C tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang dalam Sistem Pendidikan Nasional, menurut MPS berarti hal tersebut sudah ada landasan hukum dan PT yang menolak harus dikenakan sanksi atau bisa dituntut sesuai hukum.(lex) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin