|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal gugatan praperadilan kasus Gedung Kesenian Bitung
Diwakili Benny Ratag, Kejati Mengaku Siap Hadapi Gugatan
|
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (04/07) kemarin mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan Sulut Corruption Wath (SCW) soal penghentian penyelidikan atas dugaan kasus pembangunan Gedung Kesenian Bitung.
Kepala Kejati Sulut Samino Achbaroho SH melalui Kasie Penkum dan Humas Jeffri Penanging Makapedua SH menegaskan, kalau jaksa Benny Ratag SH telah ditun-juk untuk mewakili Kejati Sulut dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Kami sudah siapkan salah seorang jaksa dalam meng-hadapi gugatan SCW tadi. Dan pada dasarnya Kejati sangat menghormati perha-tian masyarakat tersebut dalam bentuk gugatan ini. Namun, penghentian kasus tersebut dilakukan karena memang tidak cukup alat bukti. Tapi tidak menutup kemungkinan dibuka lagi jika ada bukti baru,” ujar Maka-pedua.
Sebelumnya, SCW melalui Koordinatornya Deswerd Zougira, mendaftarkan guga-tan prape-radilan tersebut di Pengadilan Negeri Ma-nado, Se-nin (03/07), dengan nomor 07/Praper/2006/PN.Mdo tertanggal 3 Juli 2006. Sidang gugatan ini rencananya akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Ridwan S Damanik SH.
Sementara itu, dari data yang ada, Ketua Tim Penyidik dalam kasus Gedung Kese-nian Bitung ini adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Ne-gara (Ass-datun) SJ Susilo SH MH. Saat itu, man-tan Kajati Sulut Nel-son E Worotikan SH menun-juk enam asisten yang ada di Kejati untuk menangani ka-sus korupsi Bitung. Dan Susi-lo dipercayakan untuk menye-lesaikan kasus Gedung Kese-nian Bitung. Namun kemu-dian dihentikan dengan ala-san tidak cukup alat bukti.(vcq)
|
|