|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
RM Rahmat Jaya
Abaikan Pajak Restoran |
Keseriusan Pemkot Bitung menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) ternyata tidaik dibarengi kesadaran warga sebagai wajib pajak. Seperti halnya wajib pajak RM Rahmat Jaya. Sebagaimana diungkapkan Kadispenda Olga Makarauw, selang satu setengah tahun ini RM Rahmat Jaya yang berlokasi di Girian Bawah dekat Gereja Bethel Indonesia mengabaikan kewajiban mereka terkait pajak restoran. "Kurang lebih satu setengah tahun ini RM Rahmat Jaya tak memenuhi kewajiban mereka dalam hal pembayaran pajak restoran," ungkap Makarauw.
Bahkan sebagaimana pengakuan staf Dispenda yang ditugaskan, pengelola RM Rahmat Jaya sering berbantahan dengan petugas Dispenda saat dikonfirmasi soal pajak restoran. Keadaan ini setidaknya menjadi perhatian sejumlah LSM. Polo Boven dari LSM Lembeh Bersatu menegaskan seharusnya sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi kewajibannya. "Jika sudah begini parah, satu setengah tahun tak membayar pajak, sebaiknya Pemkot Bitung berkoordinasi dengan instansi terkait, aparat hukum segera menindak tegas RM tersebut. Kalau perlu ditutup, sebab tidak tahu aturan," tegas Boven.(irv)
|
|