HOME : FOOTBALL

Headlines News  

06 July 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Tiadakan Gaji ke-13 bagi Pejabat Negara!


Peraturan Pemerintah No-mor 25 Tahun 2006 mengatur bahwa gaji ke-13 diberikan untuk pejabat negara, PNS dan pensiunan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MPR AM Fatwa meminta agar gaji ke-13 bagi pejabat negara diti-adakan saja. “Peraturan Peme-rintah tersebut perlu diubah dengan mengecualikan peja-bat negara untuk menerima gaji ke-13,” kata Fatwa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (05/07).
Alasan Fatwa antara lain: Pertama, kondisi keuangan negara masih belum baik, se-mentara tuntutan penanggu-langan berbagai musibah per-lu diprioritaskan, dan masih banyak rakyat yang serba ke-kurangan, demikian juga fa-silitas-fasilitas umum seperti sekolah dan kesehatan.
Kedua, gaji ke-13 dimaksud-kan untuk membantu meng-hadapi tahun ajaran baru se-kolah, sedangkan para pejabat negara sudah cukup memiliki kemampuan secara ekonomis. Ketiga, gaji ke-13 justru akan menurunkan citra pemerintah di mata rakyat dan menambah kesenjangan ekonomi, se-dangkan saat ini pemerintah justru perlu meningkatkan dukungan rakyat dan legiti-masi. Keempat, untuk meng-hindari adanya saling cari popularitas di antara pejabat negara dengan menolak gaji ke-13.
Fatwa menyatakan, lebih baik gaji ke-13 yang direnca-nakan untuk para pejabat ne-gara digunakan untuk mem-bantu rekonstruksi akibat musibah gempa, banjir tanah longsor dan rehabilitasi infra-struktur, serta membangun gedung-gedung sekolah dan fasilitas kesehatan yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Rekonstruksi dan rehab-ilitasi fasilitas-fasilitas terse-but justru sangat mendesak karena merupakan kebutu-han masyarakat umum,” katanya.(dtc/*)



  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin