|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Mendiknas: PT Diskriminasi
Jika Tolak Ijazah Paket C
|
Solusi pemerintah dengan mengelar ujian melalui pro-gram paket C bagi siswa yang tidak lulus UN (Ujian Nasio-nal), tampaknya masih meng-hadapi kendala. Pasalnya banyak Perguruan Tinggi (PT) yang tidak mau menerima siswa dengan ijazah paket C.
Atas dasar itu, Mendiknas Bambang Sudibyo memper-silakan pemegang ijazah paket C menuntut ke pengadilan jika yang bersangkutan ditolak oleh PT. “Kalau ada yang me-nolak paket C, maka sebagai warga negara dia bisa menun-tut PT yang bersangkutan ke pengadilan. Karena dia sudah diskriminasi,” kata Bambang Sudibyo usai rapat konsultasi dengan tim pengawas rekon-struksi dan rehabilitasi Aceh dan Nias DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (04/07).
Bambang menambahkan, PT yang menolak paket C akan mendapatkan masalah karena menurut UU pemegang paket C itu memiliki hak yang sama dengan pemegang ijazah SMA. Namun demikian, Bambang mengaku, tidak bisa mengin-tervensi PT karena PT itu oto-nom.
“Kalau mengenai peneri-maan oleh PT kami hanya bisa mengimbau mereka untuk melaksanakan kebijakan pe-nerimaan bersyarat. Yang me-reka tidak bisa, menolak itu. Menolak ijazah paket C itu bisa bermasalah,” ujarnya.
Menurut Bambang, Depdik-nas sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi pada rektor di seluruh Indonesia bahwa pemegang paket C me-miliki hak yang sama dengan pemegang ijazah SMA. “Itu sudah masuk hak warga ne-gara. Kami secara resmi sudah memberitahukan dengan tegas pada rektor, bahwa ada hak pada pemegang paket C itu yang harus dihormati,” terangnya.(dtc)
|
|